Repelita Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap Michael Wishnu Wardana selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia pada hari Rabu 10 Desember 2025 atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa kebakaran gedung kantor perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menyatakan bahwa Michael Wishnu Wardana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari yang sama.
Sebelumnya penyidik telah berkoordinasi dengan Michael Wishnu Wardana untuk menghadiri klarifikasi namun ia tidak hadir di Polres Metro Jakarta Pusat.
Hingga Rabu malam sedikitnya sepuluh orang telah diperiksa sebagai saksi yang terdiri atas karyawan perusahaan warga sekitar lokasi serta perwakilan dinas terkait.
Pihak kepolisian juga berencana memeriksa pemilik gedung yang disewa PT Terra Drone Indonesia dalam waktu dekat.
Kebakaran hebat melanda gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa 9 Desember 2025 siang.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menerima laporan kebakaran pada pukul 12.43 WIB dan berhasil memadamkan api sepenuhnya sekitar pukul 14.10 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa jumlah korban jiwa mencapai 22 orang yang terdiri atas tujuh laki-laki dan lima belas perempuan.
Seluruh jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.
Sebanyak satu orang korban merupakan ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Mayoritas korban ditemukan di lantai tiga empat dan lima gedung sementara karyawan yang berada di lantai enam berhasil menyelamatkan diri ke atap bangunan.
Penyebab kematian para korban diduga karena menghirup asap dalam jumlah besar sehingga mengalami kekurangan oksigen dan lemas.
Pada hari Rabu seluruh identitas 22 jenazah telah berhasil diidentifikasi dan dapat diambil oleh pihak keluarga masing-masing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

