Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tambang Lereng Gunung Slamet Berizin, Satu Lokasi Dihentikan Sementara karena Langgar Aturan

Repelita Banyumas - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi terkait dua aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet yang menuai sorotan tajam di berbagai platform daring.

Lokasi pertama berada di Desa Gendatapa, Kecamatan Sumbang, sementara lokasi kedua di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng.

Kegiatan di Desa Gendatapa yang sempat menjadi viral tidak mendapat penolakan dari penduduk sekitar.

“Hasil dari investigasi lapangan, masyarakat Gandatapa tidak mempermasalahkan tambang tersebut, bahkan banyak juga warga setempat yang ikut menggantungkan hidupnya dari tambang tersebut,” ujar Kepala ESDM Cabang Slamet Selatan, Mahendra Dwiatmoko, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

PT Keluarga Sejahtera Bumindo memperoleh izin penambangan seluas 5,3 hektare sejak 31 Desember 2023.

Hingga kini, luas area yang telah dieksploitasi mencapai sekitar 2 hektare.

Penambangan tersebut dilakukan oleh warga lokal pada lahan milik mereka sendiri dan berada di luar zona kawasan hutan.

“Hasil tambang dijual di retail, permintaan masyarakat untuk kebutuhan infrastruktur kontruksi bangunan dan jalan untuk wilayah Banyumas."

"Izin skala kecil, bukan milik korporasi besar tapi milik warga lokal setempat dan yang ditambang tanah mereka sendiri,” imbuhnya.

Pihak dinas menyatakan tidak terdapat kerusakan pada akses jalan menuju site maupun limpasan air yang keluar dari area tersebut.

Namun, terdapat risiko pada lereng penambangan karena kemiringan yang terlalu curam sehingga membahayakan keselamatan pekerja.

“Hasil pengawasan ditemukan lereng penambangan yang kemiringannya terlalu tinggi dengan sudut terlalu terjal yang membahayakan pekerja. Saat ini telah kami lakukan teguran dan peringatan untuk pembenahan teknis penambangannya,” tuturnya.

Sementara itu, aktivitas di Desa Baseh dijalankan oleh PT Dinar Batu Agung dengan izin seluas 9,7 hektare untuk batu granit dan diorit sejak tahun 2021.

Sekitar 2 hektare lahan pribadi warga telah ditambang hingga tahun 2025.

“Kalau di Desa Baseh ada penolakan sebagian warga setempat. Sebagian warga lainnya ada yang menggantungkan hidupnya dengan tambang tersebut,” beber Mahendra.

Operasional di lokasi tersebut kini dihentikan sementara karena tidak mematuhi ketentuan teknis dan lingkungan.

Penghentian tersebut berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.10.29.17/1720/2025 tertanggal 4 November 2025.

“Yang Baseh juga berizin, sebelum viral kami dari Dinas ESDM sepanjang tahun 2024-2025 sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan,” ungkapnya.

Sejak awal, dinas telah menangani dampak limpasan air terhadap sawah dan kolam ikan milik warga.

“Memang saat ini tanpa viral pun tahapannya untuk memberikan sanksi penghentian sementara agar mereka fokus melakukan penataan tambangnya, agar memenuhi kaidah teknik penambangan yang baik, melakukan pengelolaan lingkungan serta agar bukaan tambangnya tidak membahayakan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Perusahaan tersebut telah menerima dua teguran tertulis yang tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Penghentian sementara memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan sebelum dievaluasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

Mahendra juga menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi longsor serupa dengan kejadian di wilayah lain.

“Khawatir perlu untuk meningkatkan kewaspadaan, tetapi jika kekhawatirannya terlalu berlebihan malah menjadikan tidak produktif. Saya perlu menyampaikan bahwa jangan khawatir yang terlalu berlebihan agar masyarakat tidak ketakutan,” ujanya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved