Repelita Jakarta - Pemerintah pusat berencana membina ribuan tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin di seluruh Indonesia dengan mengadopsi pola yang telah berhasil diterapkan pada sumur minyak dan gas rakyat.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menyatakan bahwa pendekatan serupa pernah dilakukan pada sektor migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sehingga 45.095 sumur rakyat yang semula ilegal kini telah tertata dan memberikan manfaat bagi negara.
Menurutnya, skema yang sama dapat diterapkan pada pertambangan mineral dan batubara dengan memberikan masa transisi empat tahun bagi provinsi-provinsi yang memiliki aktivitas tambang rakyat agar segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.
Kalau migas bisa harusnya minerba bisa dong. Kita kasih waktu misalnya dari 20-38 provinsi terbit IPR, kita kasih waktu 4 tahun, ujar Herry saat menjadi pembicara dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menetapkan tambang rakyat yang belum berizin harus diprioritaskan untuk mendapatkan IPR.
Pembinaan ini dinilai mendesak karena aktivitas tambang ilegal selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat setempat sehingga penutupan paksa justru akan memutus lapangan kerja ribuan orang.
Karena ini menyangkut rakyat, kalau untuk rakyat kan luasan IPR itu hanya 10 hektare maksimum, itu pun untuk koperasi. Kalau perorangan 5 hektare, tambahnya.
Herry mencontohkan, apabila tambang emas ilegal yang diperkirakan menghasilkan 100 hingga 200 ton per tahun berhasil dibina, maka seluruh produksi tersebut dapat menjadi aset negara dan meningkatkan penerimaan secara signifikan.
Saat ini, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden khusus untuk pengelolaan mineral kritis dan strategis yang akan menjadi payung hukum pembinaan tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menambahkan bahwa aturan baru itu akan mengintegrasikan sistem dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut data Kementerian ESDM tahun 2022, terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin yang tersebar di 28 provinsi dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur sebanyak 649 lokasi, diikuti Sumatra Selatan 562 lokasi, serta Jawa Barat dan Jambi masing-masing 300 dan 178 lokasi.
Sementara enam provinsi yaitu Aceh, Bali, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan tercatat tidak memiliki tambang ilegal menurut pencatatan resmi kementerian tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

