Repelita Semarang - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar persidangan sengketa keterbukaan informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo melalui gugatan Bonatua Silalahi terhadap Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Surakarta pada Rabu 10 Desember 2025.
Ketua majelis sidang Ermy Sri Ardhyanti sempat menghentikan sementara proses karena merasa tanggapan keberatan dari pihak PPID Surakarta menunjukkan ketidaksesuaian dalam penjelasan mereka.
“Kita itu sedang membicarakan tentang permohonan informasi dengan pemohon Bonatua Silalahi, kepada PPID Kota Surakarta, bukan KPU Kota Surakarta ya,” ujar Ermy Sri Ardhyanti.
“Jawabannya adalah sebagai badan publik Pemerintah Kota Surakarta, bukan KPU Kota Surakarta. Kami akan menskors sidang untuk mendiskusikan dengan majelis terkait hal ini,” lanjutnya.
Setelah jeda diskusi internal, kedua belah pihak yaitu kuasa hukum Bonatua Silalahi dan perwakilan PPID Surakarta akhirnya menyepakati kelanjutan melalui tahap mediasi.
Bonatua Silalahi sendiri tidak menghadiri sidang tersebut secara langsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

