
Repelita Makassar - Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bira memicu aksi demonstrasi dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum bersama Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 17 Desember 2025.
Para demonstran menyoroti rencana eksekusi lahan yang dinilai bermasalah secara prosedural dan hukum.
Lahan milik Baso Suyuti Panna dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20088 seluas dua ratus tujuh puluh dua meter persegi di Jalan Tanjung Bira 1 Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang Kota Makassar dijadwalkan dieksekusi pada Kamis 18 Desember 2025.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dianggap memaksa meskipun proses hukum masih berlangsung dan terdapat kelalaian dalam tahapan wajib.
Koordinator lapangan Gymzar Gybran menyatakan bahwa aksi ini melanjutkan demonstrasi sebelumnya yang sempat menunda eksekusi.
Namun Panitera Pengadilan Negeri Makassar kembali menerbitkan surat eksekusi berdasarkan risalah lelang yang sama.
“Namun berdasarkan putusan yang sama, yakni risalah lelang, Panitera kembali mengeluarkan surat eksekusi. Kami mempertanyakan apa guna penundaan dan aksi sebelumnya,” katanya di lokasi unjuk rasa.
Ia mempertanyakan landasan Pengadilan Negeri Makassar untuk melanjutkan eksekusi sementara tahapan due process of law belum tuntas.
Demonstran juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengharuskan Panitera melakukan constatering ke Badan Pertanahan Nasional sebagai syarat mutlak sebelum eksekusi.
“Sampai hari ini tidak pernah ada constatering dari Pengadilan Negeri Makassar. Padahal itu merupakan syarat sebelum eksekusi dilakukan,” sebutnya.
Gymzar Gybran membandingkan kasus ini dengan pengalaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di mana prosedur constatering juga tidak dilaksanakan sebelum eksekusi.
“Ini sama halnya dengan apa yang dirasakan oleh Bapak Jusuf Kalla yang tidak dilaksanakan konstatering sebelum melakukan eksekusi,” terangnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

