Repelita Jakarta - Aktivis politik Muhammad Said Didu menyampaikan pertanyaan krusial kepada Presiden Prabowo Subianto melalui unggahan di akun X pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Isu yang memicu pertanyaan tersebut berawal dari penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan tersebut mengatur penempatan personel Polri aktif pada posisi di luar struktur organisasi kepolisian secara formal.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 itu, disebutkan bahwa sebanyak 17 kementerian atau lembaga pemerintahan boleh diisi oleh anggota polisi yang masih bertugas aktif.
Pasal 3 secara spesifik menjelaskan bahwa tugas tersebut dapat dilaksanakan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara, serta organisasi internasional atau perwakilan asing yang berbasis di wilayah Indonesia.
Langkah ini menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan eksternal Polri.
Said Didu, melalui cuitannya di https://x.com/msaid_didu, secara langsung menyinggung soal penguasaan kekuasaan secara de jure dan de facto oleh presiden serta status Indonesia sebagai negara hukum.
Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum? Ataukan memang ‘kudeta sunyi’ sedang berjalan cepat?
Ungkapan curiga terhadap potensi kudeta sunyi yang berlangsung secara cepat itu didasari oleh dua fakta utama yang dibagikan Said Didu dalam unggahannya.
Pertama, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan larangan bagi polisi aktif untuk menjabat di luar institusi Polri, Kapolri justru merespons dengan menetapkan 17 lembaga yang tetap bisa diisi oleh personel kepolisian.
Kedua, ketika Presiden Prabowo mengumumkan rencana pembentukan tim reformasi Polri untuk perubahan struktural, Kapolri mendahului dengan membentuk tim reformasi internal di lingkup kepolisian sendiri.
Menurut Said Didu, kedua kejadian ini mencerminkan adanya perlawanan terhadap kebijakan dari lembaga yudikatif dan eksekutif tertinggi.
Situasi semacam ini, lanjutnya, menimbulkan keraguan publik terhadap mekanisme checks and balances dalam pemerintahan.
Pertanyaan terbuka dari Said Didu ini langsung memicu diskusi luas di kalangan netizen dan kalangan politik nasional.
Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak Istana atau Kapolri terkait tudingan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

