Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bongkar Operasi Senyap, Said Didu Ungkap Fakta Membangkang Kapolri

Kapolri Nyalip Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri, Said Didu: Perlawanan ke Presiden? - Wartakotalive.com

Repelita Jakarta - Aktivis Muhammad Said Didu secara terbuka membongkar dugaan operasi senyap yang melibatkan langkah-langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan menyoroti fakta-fakta yang menunjukkan sikap membangkang terhadap putusan lembaga yudikatif dan kebijakan eksekutif.

Pernyataan kritis ini disampaikan melalui unggahan di akun X pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025, di mana Said Didu langsung menyampaikan pertanyaan tajam kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penguasaan kekuasaan secara formal dan faktual, serta keabsahan Indonesia sebagai negara berbasis hukum.

Isu pokok yang memicu kecurigaan Said Didu adalah penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan personel Polri aktif menempati jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Dokumen tersebut, yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025, secara eksplisit membuka peluang bagi anggota polisi yang masih aktif untuk ditempatkan di 17 kementerian atau lembaga negara.

Ketentuan dalam Pasal 3 peraturan itu mencakup penempatan tugas di berbagai kementerian, lembaga, badan, komisi pemerintahan, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing yang beroperasi di Indonesia.

Langkah ini dinilai Said Didu sebagai bentuk perlawanan langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki posisi eksternal Polri untuk menjaga independensi institusi.

Melalui cuitannya di https://x.com/msaid_didu, Said Didu menuliskan pertanyaan retoris yang mencerminkan kekhawatirannya atas potensi kudeta senyap yang sedang berlangsung dengan kecepatan tinggi.

Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum? Ataukan memang ‘kudeta sunyi’ sedang berjalan cepat?

Dalam unggahan tersebut, Said Didu merinci dua poin fakta utama yang mendukung tudingannya terhadap sikap membangkang Kapolri.

Poin pertama menyoroti bagaimana setelah putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan larangan bagi polisi aktif untuk menjabat di luar institusi Polri, Kapolri justru merespons dengan menetapkan 17 lembaga yang tetap dapat diisi oleh personel kepolisian aktif.

Poin kedua berkaitan dengan inisiatif reformasi Polri, di mana setelah Presiden Prabowo mengumumkan rencana pembentukan tim reformasi nasional untuk Polri, Kapolri mendahului dengan membentuk tim reformasi internal di lingkup kepolisian sendiri.

Menurut Said Didu, kedua kejadian ini bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk melemahkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan.

Situasi ini, lanjutnya, telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan elite politik, karena berpotensi merusak fondasi negara hukum yang menjadi pilar demokrasi Indonesia.

Hingga saat ini, pertanyaan terbuka dari Said Didu belum mendapat tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, meskipun isu tersebut dengan cepat menjadi topik hangat di media sosial dan forum diskusi publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved