Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu Bandingkan Vonis 165 Tahun Najib Razak dengan Dugaan Kerugian Negara di Era Jokowi

 Jokowi Diam-diam Bertemu PM Najib Razak

Repelita Jakarta - Aktivis Muhammad Said Didu kembali melontarkan kritik pedas kepada mantan Presiden Joko Widodo setelah kasus hukuman berat terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi perbincangan.

Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan wewenang serta 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad.

Akibat perbuatannya, Najib dijatuhi vonis total 165 tahun penjara beserta denda mencapai RM11,4 miliar.

Melalui akun X pribadinya, Said Didu menyoroti beratnya sanksi yang diterima Najib.

Mantan PM Tun Razak dihukum 165 tahun dan denda Rp 47 Trilyun atas tuduhan gratifikasi sbsr RM 11,38 mliyar atau sktr Rp 45,5 trilyun (Kurs Rp 4.000), tulisnya sebagaimana dikutip pada Rabu 31 Desember 2025.

Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan dugaan kerugian negara yang terjadi selama masa pemerintahan Jokowi.

Menurutnya, angka kerugian di Indonesia jauh lebih besar dan melibatkan beberapa entitas termasuk Whoosh.

Jika dibandingkan kerugian negara yang dibuat rezim Jokowi yang diduga bisa mencapai puluhan ribu trilyun rupiah, sebutnya.

Kerugian KA Whoss saja sudah lebih besar dari kaki Malaysia, tambahnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu lantas mempertanyakan sanksi yang sepadan jika kasus serupa diproses secara hukum.

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, tetapi juga kepada para pendukungnya.

Berapa hukuman yang pantas buat mantan Presiden Jokowi dan antek-anteknya ?, tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved