
Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat edaran bernomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu atau musik di tempat umum yang bersifat komersial.
Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pengusaha serta penyelenggara kegiatan sekaligus menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait lainnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pemutaran musik untuk mendukung operasional bisnis di tempat seperti restoran, kafe, hotel, pusat belanja, sarana hiburan, maupun angkutan umum termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, setiap penyedia layanan publik dengan orientasi komersial diwajibkan menyetor royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sesuai peraturan perundang-undangan hak cipta yang berlaku.
Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional, katanya sebagaimana dikutip pada Rabu 31 Desember 2025.
Hermansyah menambahkan bahwa pengelolaan royalti secara nasional akan dilakukan oleh LMKN yang bertugas mengumpulkan serta mendistribusikan dana tersebut.
LMKN bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait untuk menyalurkan royalti kepada yang berhak.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyatakan bahwa sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mengatur proses pembayaran royalti.
Pelaku usaha cukup bertransaksi melalui satu pintu yaitu LMKN tanpa harus mencari pihak lain.
Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, jelasnya.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mempertegas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

