Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa kontroversi seputar dugaan pemalsuan dokumen sarjana mantan Presiden Joko Widodo semakin terbuka lebar dengan munculnya bukti-bukti baru yang menunjukkan upaya pembelaan justru berbalik menjadi kesalahan fatal.
Ia menyoroti blunder terbaru yang dilakukan relawan pendukung Jokowi berinisial AA atau Andi Azwan bersama figur yang disebut ahli berinisial JS atau Josua Sinambela.
Kedua tokoh tersebut diduga melakukan manipulasi visual yang merugikan pihak lain melalui rekayasa gambar digital.
Roy menegaskan bahwa materi yang dipamerkan AA dan JS hanyalah hasil editan sengaja yang menjiplak unggahan Dian Sandi di platform X pada tanggal 1 April 2025.
Makin banyak terbongkar berbagai kepalsuan dimuka publik.
Bukti-bukti yang beredar kini jelas menggambarkan proses pengubahan digital yang disengaja.
Padahal jelas-jelas palsu karena hanya merupakan Editing dan Rekayasa Grafis dari postingan Dian Sandi.
Roy juga membahas implikasi hukum dari tindakan tersebut yang menurutnya bisa menjerat pelaku jika aparat bertindak adil.
Jika aparat obyektif dan tidak memihak, maka DSU, AA dan JS berpotensi terjerat Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontroversi ijazah Jokowi yang secara teknis mencapai tingkat kepalsuan 99,9 persen semakin memanas dan menimbulkan banyak korban sampingan.
Semua terjadi karena ketidakjujuran dan ketidak negarawanan seseorang yang sebenarnya secara mudah tinggal menunjukkan saja buktinya, kalau memang ada yang asli.
Ia membandingkan dengan sikap transparan tokoh seperti Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani atau Barack Obama dalam mengatasi isu sertifikat lahirnya tanpa hiruk-pikuk panjang.
Sebagaimana Hakim MK Arsul Sani atau bahkan Barrack Obama dalam kasus Birth Certificate, tanpa repot membayar Pengacara, Relawan hingga Preman.
Roy juga menyentil penonaktifan asisten AI LISA milik UGM yang sebelumnya viral karena menyatakan Jokowi bukan lulusan kampus tersebut.
Kini LISA sudah jadi Korban, siapa lagi berikutnya? Memang harus adili Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

