
Repelita Jakarta - Rismon Sianipar, salah seorang yang aktif mengajukan gugatan atas keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, kembali menyuarakan keraguan mendalam terhadap ketidakhadiran bukti fisik ijazah dalam sesi gelar perkara khusus yang digelar oleh penyidik.
Beliau menyatakan harapan kuat agar kesalahan prosedural pada forum sebelumnya tidak terulang dalam pertemuan yang dijadwalkan pada tanggal 15 Desember 2025 ini.
Hal pertama yang ingin saya sampaikan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 ini adalah kami berharap hal yang sama tidak terjadi pada gelar perkara khusus di Bareskrim pada 9 Juli 2025. Demikian disampaikan Rismon Sianipar kepada para jurnalis di lingkungan Polda Metro Jaya pada Senin tanggal 15 Desember 2025.
Alumni Universitas Gadjah Mada tersebut menegaskan bahwa pada kesempatan gelar perkara terdahulu, tidak ada satu pun materi bukti pokok yang diperlihatkan secara langsung kepada pihak terkait.
Ijazah analog dari Pak Joko Widodo tidak ditampilkan. Transkrip nilai tidak juga ditampilkan. Dokumen pendukung KKN juga tidak ditampilkan. Ujar Rismon dengan nada kecewa.
Pihaknya hadir dengan persiapan matang berupa kehadiran pakar independen untuk memberikan sanggahan berbasis ilmiah terhadap segala tudingan pemalsuan data yang dilayangkan.
Oleh karena itu kami juga meminta untuk membantahnya. Karena kami telah membuktikan juga. Tambah Rismon dalam penjelasannya.
Rismon Sianipar menjamin bahwa analisis yang dilakukan oleh timnya telah mematuhi standar metodologi yang berlaku di bidang pemrosesan citra digital.
Bahwa apa yang kami lakukan, kajian kami adalah sesuai dengan kaedah-kaedah ilmiah dalam rumpun ilmu digital image processing. Tekannya untuk memperkuat posisi.
Beliau mengkritik jalannya proses penyidikan yang dinilai cenderung tidak seimbang karena hanya mengakomodasi pandangan dari satu kelompok ahli saja.
Sementara ahli dari kami itu belum didengarkan keterangannya. Keluh Rismon atas ketidakadilan tersebut.
Rismon Sianipar menantang bahwa apabila dokumen ijazah tersebut memang autentik, seharusnya tidak ada kekhawatiran untuk membukanya kepada verifikasi dari pihak luar yang netral.
Kalau memang itu benar, dapat diverifikasi oleh pihak independen dan kami, ya kenapa takut. Pungkas Rismon sebagai penutup pernyataannya yang penuh tantangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

