
Repelita Jakarta - Rismon Sianipar, figur yang secara konsisten mengajukan pertanyaan atas keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, sekali lagi menyoroti ketidakhadiran ijazah dalam bentuk analog selama pelaksanaan gelar perkara khusus di tingkat penyidikan.
Beliau menyampaikan aspirasi agar pengalaman kurang memuaskan dari forum serupa di masa lalu tidak berulang pada agenda yang dilangsungkan tanggal 15 Desember 2025 ini.
Hal pertama yang ingin saya sampaikan pada gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 ini adalah kami berharap hal yang sama tidak terjadi pada gelar perkara khusus di Bareskrim pada 9 Juli 2025. Ungkap Rismon Sianipar saat berbicara dengan wartawan di area Polda Metro Jaya pada Senin tanggal 15 Desember 2025.
Lulusan Universitas Gadjah Mada ini secara tegas mengingatkan bahwa pada sesi gelar perkara khusus sebelumnya, seluruh elemen bukti inti sama sekali tidak dihadirkan untuk diverifikasi secara langsung.
Ijazah analog dari Pak Joko Widodo tidak ditampilkan. Transkrip nilai tidak juga ditampilkan. Dokumen pendukung KKN juga tidak ditampilkan. Papar Rismon dengan detail.
Timnya hadir lengkap dengan pakar yang siap menyajikan pembuktian ilmiah untuk menyangkal segala dakwaan terkait dugaan pengubahan data.
Oleh karena itu kami juga meminta untuk membantahnya. Karena kami telah membuktikan juga. Tambahnya dalam penjelasan lanjutan.
Rismon Sianipar menjamin integritas metode yang diterapkan dalam penelitian timnya yang sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip ilmiah pada cabang ilmu pemrosesan citra digital.
Bahwa apa yang kami lakukan, kajian kami adalah sesuai dengan kaedah-kaedah ilmiah dalam rumpun ilmu digital image processing. Tegas Rismon untuk menegaskan kredibilitas temuan.
Beliau mengkritik pendekatan penyidikan yang terkesan tidak berimbang karena baru mendengar masukan dari pakar satu pihak saja.
Sementara ahli dari kami itu belum didengarkan keterangannya. Keluhnya atas ketidakseimbangan tersebut.
Rismon Sianipar menantang bahwa jika ijazah analog Jokowi memang sah dan orisinal, maka tidak ada alasan untuk enggan membukanya kepada pemeriksaan dari pihak netral maupun tim pembela.
Kalau memang itu benar, dapat diverifikasi oleh pihak independen dan kami, ya kenapa takut. Pungkas Rismon dengan nada penuh keyakinan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

