Repelita Sumut - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait adanya perusahaan yang diduga melakukan kerusakan terhadap hutan di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa izin perusahaan yang terbukti merusak harus segera dicabut tanpa kompromi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah PT Toba Pulp Lestari yang direkomendasikan untuk ditutup operasionalnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby pada Kamis, 4 Desember 2025, seperti yang terpantau dari siaran berita.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa timnya telah mengidentifikasi sedikitnya 12 perusahaan di Provinsi Sumatra Utara yang menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap lingkungan.
Ia menjanjikan bahwa Kementerian Kehutanan akan menjatuhkan sanksi keras sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini telah menemukan tanda-tanda pelanggaran pada 12 entitas bisnis di wilayah tersebut.
Raja Juli menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025.
Proses penindakan terhadap ke-12 perusahaan itu akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia tersebut juga menyebutkan bahwa telah ditandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menginvestigasi kerusakan alam di Sumatra.
Kementerian Kehutanan berencana menerjunkan tim gabungan bersama Polri guna melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan, termasuk menelusuri sumber kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Apabila ditemukan bukti unsur pidana, maka langkah hukum akan ditempuh dengan ketegasan maksimal.
Lebih lanjut, Raja Juli menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin berusaha pemanfaatan hutan seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025, sebelum bencana banjir bandang menerjang Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Pasca-banjir yang menimbulkan korban jiwa ratusan orang, kementerian tersebut berencana mencabut 20 izin lagi dengan luas sekitar 750.000 hektare.
Izin yang akan dicabut mencakup yang berada di tiga provinsi yang terdampak bencana tersebut.
Nama perusahaan dan luas persisnya belum bisa diumumkan karena memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai langkah lanjutan untuk perlindungan lingkungan, Kementerian Kehutanan juga akan melakukan penataan ulang izin pemanfaatan hutan serta memberlakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru untuk hutan produksi dan hutan alam.
Editor: 91224 R-ID Elok

