
Repelita Semarang - Perwira polisi berinisial AKBP Basuki, yang berusia 56 tahun dan bertugas sebagai pakar penanganan kasus tewasnya seorang pengajar di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi berusia 35 tahun, menghadapi proses pengadilan etika profesi di ruangan sidang Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada hari Rabu, 3 Desember 2025.
Dewan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman pemberhentian secara tidak hormat terhadap Basuki, sebuah langkah tegas yang mencerminkan pelanggaran berat terhadap standar perilaku anggota kepolisian.
Sesi pengadilan etika tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi waktu setempat hingga pukul empat sore lebih, dengan Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto dari Auditor Itwasda Polda Jawa Tengah memimpin sebagai ketua dewan pengadil.
Acara itu juga disaksikan oleh pasangan hidup Basuki serta perwakilan hukum dari pihak keluarga korban yang telah meninggal, meskipun seluruh jalannya proses dilakukan di balik pintu tertutup untuk menjaga kerahasiaan detail sensitif.
Setelah sidang usai, Basuki ditemani oleh beberapa petugas keamanan saat keluar dari area sidang, di mana ia tampak menundukkan kepala dan berupaya menghindari perhatian dari peralatan perekam milik para jurnalis hingga tiba di dalam elevator.
Kuasa hukum dari keluarga almarhumah Dwinanda Levi, bernama Zainal Abidin Petir, menyampaikan kepada para wartawan bahwa keputusan akhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat, yang berarti pemecatan total dari dinas kepolisian.
Dalam pertimbangan dewan, disebutkan bahwa tindakan Basuki telah merusak reputasi institusi kepolisian secara keseluruhan, khususnya karena terbukti terlibat dalam aktivitas berbagi kamar tidur di luar ikatan pernikahan yang sah.
Basuki dan korban yang telah tiada memang pernah berbagi tempat tinggal di sebuah penginapan bernama Mimpi Inn yang terletak di kawasan Gajahmungkur, wilayah Kota Semarang, di mana Basuki menjadi satu-satunya individu yang hadir saat Levi menghembuskan napas terakhir pada pagi hari tanggal 17 November 2025.
Zainal menambahkan bahwa selama proses pengadilan, Basuki secara terbuka mengakui adanya hubungan fisik intim dengan Levi, meskipun pada tahap pemeriksaan sebelumnya ia menyangkal sepenuhnya atas klaim semacam itu, yang membuat pihak keluarga merasa terkejut.
Persidangan juga mengungkap bahwa Basuki pertama kali bertemu dengan Levi sekitar tahun 2016, tetapi kedekatan mereka baru mencapai puncak intensitas pada tahun 2025, termasuk penjelasan mengapa nama Levi tercantum dalam dokumen keluarga resmi miliknya.
Basuki menyatakan rasa iba terhadap Levi yang menjalani kehidupan sendirian tanpa dukungan orang tua atau kerabat di Semarang, sehingga ia berusaha memberikan bantuan agar korban lebih mudah mendapatkan kesempatan kerja di kota tersebut, terutama karena latar belakang yatim piatu yang menyedihkan.
Zainal menyatakan kepuasannya atas vonis pemberhentian tidak hormat ini, karena ia yakin sejak awal bahwa sanksi tersebut pasti diberikan mengingat peran Basuki yang menyebabkan kematian seseorang saat berada dalam pengawasannya, di mana hanya keduanya yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Zainal, Basuki berpotensi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dewan etik tersebut, dan karena statusnya sebagai perwira tingkat menengah, proses banding kemungkinan akan diproses lebih lanjut di markas besar kepolisan pusat.
Saat ini, tim penyidik khusus kriminal di Polda Jawa Tengah telah mengangkat status perkara kematian Levi menjadi tahap investigasi formal, walaupun belum ada penetapan resmi terhadap siapa pun sebagai pelaku utama.
Kombes Pol Dwi Subagio, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menjelaskan pada 26 November 2025 bahwa dakwaan yang diterapkan adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain.
Sebelumnya, pihak kepolisian daerah Jawa Tengah telah memindahkan Basuki dari posisinya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa di Direktorat Sabhara, sebuah keputusan yang dimaksudkan untuk memperlancar proses audit etika terkait kasus kematian Dwinanda Levi.
Kombes Pol Artanto, yang bertanggung jawab atas bidang humas di Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi pada 26 November 2025 bahwa sejak tanggal 21 November 2025, Basuki telah dialihkan menjadi perwira pembantu di bagian manajemen sumber daya manusia kepolisian daerah Jawa Tengah.
Langkah pemindahan jabatan ini secara khusus dirancang untuk menghindari hambatan dalam pemeriksaan oleh tim propam, sehingga proses penanganan pelanggaran etika terhadap perwira berusia 56 tahun tersebut dapat berjalan lebih efisien dan cepat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

