Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Banjir Sumatera Belum Kering, Aktivis Kendeng Malah Dipolisikan Gara-Gara Tolak Tambang Rusak Lingkungan

 

Repelita Semarang - Puluhan warga dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Jalan Sukun Banyumanik pada Kamis 4 Desember 2025 siang untuk mengawal pemeriksaan aktivis lingkungan Gunretno.

Gunretno yang juga menjabat Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dilaporkan ke polisi karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan galian C yang sudah mengantongi izin resmi.

Rombongan yang terdiri dari anggota JMPPK, Sedulur Sikep, serta kelompok Sukolilo Bangkit berjumlah sekitar tujuh puluh orang datang untuk memastikan tidak terjadi tekanan atau kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan tersebut.

Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet, menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang bukan hanya disuarakan Gunretno seorang diri, melainkan menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat yang merasakan dampak langsung kerusakan lingkungan.

Tujuan kami mendampingi Kang Gun agar tidak ada tekanan dan kriminalisasi, tegas Slamet.

Penolakan tambang bukan hanya dilakukan Kang Gun, tetapi seluruh warga yang terdampak, tambahnya.

Ia menilai laporan pidana terhadap Gunretno merupakan upaya sistematis untuk membungkam perlawanan warga Kendeng yang sudah bertahun-tahun mempertahankan pegunungan karst dari eksploitasi.

Ini upaya pembungkam terhadap pejuang lingkungan Kendeng, kami tidak akan diam, ujar Slamet dengan nada tegas.

Menurut Slamet, aktivitas penambangan di lereng Pegunungan Kendeng telah menyebabkan hilangnya puluhan mata air, menurunnya daya serap air tanah, serta meningkatnya risiko longsor yang kini sering terjadi.

Banjir bandang yang beberapa tahun terakhir melanda wilayah Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo juga dikaitkan langsung dengan maraknya pertambangan galian C yang tidak terkendali.

Kerusakan yang ditimbulkan penambang itu nyata, banyak lahan warga tidak bisa ditanami karena longsor, ungkapnya.

Warga kini tengah mempersiapkan laporan balik terhadap perusahaan tambang yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Beberapa bulan lalu, masyarakat sudah melaporkan pemilik tambang ilegal ke Polresta Pati atas kasus longsor yang merusak lahan pertanian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.

Korban longsor sampai sekarang lahannya tidak bisa ditanami, tetapi tidak ada kepastian, kami akan terus berjuang, tegas Slamet.

Gunretno sendiri dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November 2025 dengan nomor laporan LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025 atas tuduhan menghalang-halangi usaha pertambangan berizin.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah gelombang keprihatinan nasional atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana di berbagai daerah, termasuk banjir dan longsor mematikan di tiga provinsi Sumatera.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved