Repelita Lebak - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kembali melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada Rabu 3 Desember 2025.
Lokasi penertiban kali ini berada di Blok Cirotan, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Petugas berhasil menutup paksa 55 lubang galian tambang yang beroperasi tanpa izin dan tanpa prosedur lingkungan sama sekali.
Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Mayjen TNI Dody Triwanto menyatakan bahwa operasi di Lebak ini merupakan kelanjutan dari dua gelombang penertiban sebelumnya yang telah dilaksanakan di wilayah Bogor dan Sukabumi sejak akhir Oktober hingga November 2025.
Dari rangkaian operasi tersebut, total 281 lubang tambang ilegal telah ditutup permanen disertai pembongkaran ratusan bangunan liar, tenda penambang, puluhan ribu drum pengolahan, mesin dompeng, serta jaringan listrik tanpa izin.
Dody Triwanto menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut telah merusak berat kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Di Kabupaten Lebak sendiri, Satgas masih akan melanjutkan penertiban di 11 blok tambang ilegal yang tersebar pada empat resor pengelolaan taman nasional.
Selain tambang, dalam beberapa hari mendatang Satgas juga akan membongkar 488 bangunan komersial wisata liar yang berdiri tanpa izin di Blok Lokapurna, Kabupaten Bogor.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengungkapkan bahwa luas total kerusakan akibat aktivitas ilegal di TNGHS mencapai sekitar 493 hektare.
Dari jumlah tersebut, 346 hektare digunakan untuk pertambangan emas ilegal sementara 147 hektare sisanya menjadi lahan bangunan villa dan fasilitas wisata tanpa izin.
Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tersebut diperkirakan mencapai Rp304 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa aktivitas pertambangan liar sudah berlangsung secara masif dan mengancam kelestarian kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan untuk menciptakan efek jera dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Saat ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengungkap jaringan pemodal di balik kegiatan ilegal tersebut.
Jika langkah administratif dinilai belum cukup, pemerintah menyatakan siap melanjutkan proses ke ranah pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

