Repelita Jakarta - Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan kode saham INRU yang bergerak di sektor produksi kertas dan pulp akhirnya menyampaikan penjelasan resmi menyusul adanya tudingan bahwa operasional mereka menjadi salah satu faktor pemicu banjir serta longsor di sejumlah daerah di Sumatera.
Pihak pengelola perusahaan dengan tegas menolak klaim tersebut sebagai hal yang tidak memiliki landasan kuat, sambil menjamin bahwa semua proses bisnis telah dilaksanakan sesuai dengan standar Pengelolaan Hutan Lestari yang berlaku.
Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi.
Demikian pernyataan dari Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur INRU, Anwar Laeden, seperti yang tercantum dalam pengungkapan informasi resmi ke Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 4 Desember 2025.
Anwar menjelaskan bahwa keseluruhan aktivitas di Hutan Tanaman Industri telah melewati proses evaluasi Nilai Konservasi Tinggi serta Stok Karbon Tinggi yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menjamin penerapan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Dari keseluruhan luas lahan mencapai 167.912 hektare, perusahaan yang sempat bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk ini hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare untuk pengembangan tanaman eucalyptus, sedangkan bagian lainnya dipertahankan sebagai zona perlindungan alam dan area konservasi.
Anwar juga menyatakan bahwa sepanjang lebih dari tiga dekade beroperasi, perusahaan secara konsisten menjalin hubungan terbuka melalui berbagai bentuk diskusi, penyuluhan, serta inisiatif kerjasama dengan instansi pemerintah, kelompok masyarakat adat, pemimpin lokal, kalangan akademik, dan lembaga swadaya masyarakat.
Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi.
Perusahaan tetap menyediakan kesempatan untuk berdialog secara produktif guna memastikan praktik keberlanjutan yang setara dan akuntabel di wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.
Anwar dengan jelas membantah bahwa konsesi Hutan Tanaman Industri milik perusahaan menjadi salah satu akar penyebab banjir di Sumatera, karena tuduhan itu tidak didukung oleh informasi yang tepat dan dapat diuji kebenarannya.
Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

