Repelita Jakarta - Perselisihan mengenai tanah di lokasi Hotel Sultan dalam kompleks Gelora Bung Karno masih belum mencapai penyelesaian akhir hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan perusahaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tetap bersikeras menolak instruksi untuk membersihkan lahan serta bangunan hotel tersebut.
Pemimpin tim pembela hukum PT Indobuildco, yaitu Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara wajib menyiapkan dana penjaminan yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum proses pengosongan dimulai.
Harus disiapkan oleh Setneg yang dititipkan di PN Jakarta Pusat, bukan atas permintaan PT Indobuilco, tetapi demi hukum untuk menjamin tidak ada yang dirugikan di kemudian hari.
Sementara besaran dana penjaminan tersebut setara dengan nilai properti yang diperhitungkan, di mana sebelumnya PT Indobuildco menuntut kompensasi atas Hotel Sultan mencapai Rp 28,292 triliun.
Senilai aset itu lah uang jaminannya.
Di samping itu, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa keputusan sementara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan surat tuntutan biaya sewa dari Kementerian Sekretariat Negara serta surat permohonan mereka untuk membersihkan Hotel Sultan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, disebutkan bahwa keputusan tersebut menyatakan tidak sah tindakan administratif dari pejabat pemerintah berupa beberapa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, termasuk Nomor B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang somasi, Nomor B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang tanggapan sekaligus somasi terakhir 73/TKH-PTI/2024, serta Nomor B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang tanggapan atas surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 perihal somasi tertanggal 24 Maret 2025.
Putusan serta tidak bisa dilaksanakan tanpa ada uang jaminan senilai aset yang disita. Apalagi ini mengenai sengketa kepemilikan atas tanah, yang menurut banyak yurisprudensi Mahkamah Agung tidak bisa dilaksanakan putusan serta merta karena belum ada kepastian mengenai kepemilikan tanah.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah berhasil memenangkan kasus sengketa lahan di area properti penginapan Hotel Sultan dalam kompleks Gelora Bung Karno.
Keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa Hak Guna Bangunan atas nama PT Indobuildco sebagai operator Hotel Sultan telah dicabut sejak tahun 2023.
Oleh karena itu, perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo diwajibkan segera meninggalkan seluruh lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan, mencakup tanah beserta seluruh struktur bangunannya.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait tuntutan perdata dari PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara.
Pengadilan menyatakan negara (melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Demikian penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam pernyataannya pada Jumat, 28 November 2025.
Selain itu, PT Indobuildco juga diharuskan membayar biaya sewa penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan untuk rentang waktu 2007 hingga 2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengabulkan sebagian tuntutan dari Menteri Sekretaris Negara serta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno yang menilai pengelola Hotel Sultan telah melakukan pelanggaran kontrak.
PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar).
Dalam alasan hakim, dinyatakan bahwa status kepemilikan lahan Hotel Sultan telah sah menjadi milik negara setelah melalui pengujian hingga tahap peninjauan kembali.
Sementara perpanjangan Hak Guna Bangunan oleh PT Indobuildco pada 2002 dianggap memiliki cacat hukum, sehingga Hak Guna Bangunan yang berakhir pada April 2023 wajib dihapus secara otomatis.
Hakim juga menerangkan bahwa kewajiban pembayaran biaya sewa atas penggunaan tanah Hak Pengelolaan telah berlaku sejak Keputusan Gubernur tahun 1971.
Aturan tersebut diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276/2011 dan bersifat berkelanjutan selama lahan masih dimanfaatkan.
Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa PT Indobuildco tidak melakukan pembayaran apa pun selama periode 2007 hingga 2023, sehingga terbukti melakukan wanprestasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

