Repelita Jakarta - Pengacara dari tim Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa tiga individu dikeluarkan dari ruangan gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Khozinudin, ketiga orang tersebut tidak memiliki hak untuk berada di sana karena tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan perkara.
Proses gelar perkara khusus itu sendiri dilakukan atas permintaan kubu Roy Suryo untuk membuat kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo menjadi lebih transparan bagi publik.
Khozinudin menjelaskan bahwa pada sesi pertama, Andi Azwan selaku Ketua Umum Jokowi Mania meninggalkan ruangan setelah ada keberatan dari pihaknya.
Dia menekankan bahwa perkara ini murni proses hukum pidana, bukan urusan politik atau dukungan relawan.
Andi Azwan sendiri membantah tuduhan pengusiran paksa.
Dalam wawancara di program Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 16 Desember 2025, Andi mengakui bahwa dia hadir mendampingi saksi pelapor dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan.
Setelah pengacara Roy Suryo keberatan, Andi memilih salam kepada semua yang hadir lalu keluar ruangan secara sukarela.
Namun, dia tetap berada di area sekitar untuk mendengarkan jalannya gelar perkara.
Andi juga menyatakan bahwa Roy Suryo tidak hadir pada sesi pertama, sehingga informasi tentang pengusiran hanya didengar dari orang lain.
Sementara itu, pada sesi kedua, Khozinudin menyebut dua orang dari Peradi Bersatu, yaitu Zevrijn Boy Kanu sebagai ketua umum dan Ade Darmawan sebagai sekretaris jenderal, juga dikeluarkan karena tidak memiliki legal standing dalam perkara pidana ini.
Khozinudin menegaskan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bersifat pribadi, sehingga organisasi bukan subjek hukum pidana.
Roy Suryo, yang hadir pada sesi kedua, mendukung pernyataan tersebut dan menuding Andi Azwan masuk tanpa hak.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, gelar perkara merupakan forum penyampaian progres penyidikan untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi tindak lanjut.
Saat ini, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma serta beberapa orang lain ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Editor: 91224 R-ID Elok.

