Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Dukung 6 Polisi Lawan Debt Collector: Rampas Motor Tanpa Dokumen Itu Perampokan

 Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

Repelita Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan enam anggota kepolisian dari Yanma Mabes Polri yang menghadapi oknum debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurutnya, langkah tegas tersebut sudah tepat karena dilakukan dalam rangka membela diri sekaligus melindungi masyarakat dari kekerasan serta upaya perampasan kendaraan secara paksa.

“Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Saat ini, keenam personel tersebut sedang menjalani penahanan serta penempatan khusus karena diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Aziz justru mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan mereka.

“Kami meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

Dalam pandangannya, para polisi itu bertindak untuk menolong pengendara yang dihentikan secara sewenang-wenang serta menghalau ancaman perampasan.

Keenam anggota yang terlibat adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, serta AN.

Sebagai praktisi hukum, Aziz menjelaskan bahwa eksekusi fidusia harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait.

Prosedur dimulai dari somasi, peringatan tertulis, hingga surat kuasa eksekusi, dan jika diperlukan melalui mekanisme lelang resmi.

“Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap kelompok penagih utang yang bertindak di luar batas.

Ketika aksi ilegal dilawan hingga menimbulkan korban, lalu diikuti pengerahan massa yang anarkis, maka pelaku primer seharusnya adalah pihak yang memulai perampasan.

“Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” tukas Aziz.

Ia menekankan bahwa institusi negara tidak boleh kalah terhadap praktik intimidasi yang menyamar sebagai penagihan utang.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved