:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mirwan-MS-Bupati-Aceh-Selatan-menyampaikan-permohonan-maaf.jpg)
Repelita Jakarta - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS resmi diberhentikan sementara selama tiga bulan karena nekat umrah di tengah bencana tanpa izin.
Sanksi itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 9 Desember 2025.
Mirwan wajib menjalani program pembinaan dengan status magang di beberapa direktorat jenderal Kemendagri.
Ia akan ditempatkan di Ditjen Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Keuangan Daerah.
Di Ditjen Adwil, Mirwan akan mempelajari langsung tugas-tugas Satpol PP dan Damkar dalam penanganan bencana.
Tito menilai Mirwan belum memiliki kemampuan memadai menghadapi situasi darurat.
Program ini dirancang agar Mirwan memahami dasar-dasar penanganan krisis akibat bencana alam.
Selama masa sanksi, jabatan bupati dijalankan Wakil Bupati Baital Mukaddis sebagai pelaksana tugas.
Editor: 91224 R-ID Elok

