
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengritik argumen yang mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efektivitas, efisiensi, serta pencegahan korupsi.
Menurutnya, klaim tersebut merupakan kesalahan berpikir karena mengabaikan hak demokrasi rakyat yang dijamin konstitusi.
Titi Anggraini menegaskan bahwa tujuan efektivitas dan efisiensi dapat dicapai melalui berbagai pendekatan alternatif yang lebih tepat.
Salah satunya adalah dengan memangkas jumlah kementerian pusat yang saat ini berlebihan beserta seluruh aparatur pendukungnya, mengingat biaya operasionalnya selama lima tahun jauh lebih besar dibandingkan penyelenggaraan pilkada langsung.
Ia juga menyatakan bahwa kinerja buruk serta praktik korupsi kepala daerah sebenarnya berakar pada lemahnya pengawasan partai politik terhadap kader-kadernya yang menduduki jabatan publik.
Masalah tersebut semakin parah karena kurangnya efektivitas dan kualitas dalam penegakan hukum secara keseluruhan.
Titi Anggraini mempertanyakan mengapa hak memilih rakyat dijadikan kambing hitam, sementara biaya politik tinggi yang sering diklaim justru tidak pernah tercermin dalam laporan dana kampanye resmi.
Biaya mahal tersebut pada praktiknya sering kali bersifat tidak transparan dan tidak dapat diverifikasi.
Ia menekankan bahwa akar persoalan utama terletak pada tata kelola yang sengaja dirancang tidak efisien, tidak hemat, serta rentan terhadap penyimpangan.
Untuk memperbaiki kondisi, partai politik harus benar-benar difungsikan sebagai penyaring dan pengawas ketat bagi para politisinya di posisi eksekutif.
Transparansi serta akuntabilitas pembiayaan kampanye perlu dijamin secara ketat.
Seleksi dan independensi penyelenggara pemilu harus dijaga dari segala bentuk intervensi.
Penegakan hukum juga wajib ditingkatkan tanpa kecuali, termasuk menghindari penyalahgunaan program bantuan sosial untuk kepentingan elektoral.
Titi Anggraini menilai bahwa solusi sejati ada pada perbaikan internal partai politik dan supremasi hukum, bukan dengan membatasi hak konstitusional rakyat melalui mekanisme otoriter.
Ia mendukung adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pilkada.
Namun evaluasi tersebut harus bertujuan memperkuat kredibilitas demokrasi serta supremasi hukum, bukan sekadar agenda elite untuk mempertahankan konsentrasi kekuasaan dan menjauhkan diri dari kontrol masyarakat.
Titi Anggraini dikenal sebagai pengamat kepemiluan terkemuka, anggota dewan pembina Perludem, serta dosen hukum tata negara di Universitas Indonesia yang konsisten mengadvokasi perbaikan demokrasi Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

