Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ombudsman Sambut Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Jabat Sipil, Tak Paksa Mundur Saat Ini!

Repelita Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memberikan respons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghentikan keterlibatan anggota kepolisian aktif dalam posisi administratif tanpa efek retroaktif.

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menyatakan bahwa keputusan ini menghilangkan kemungkinan menggunakan mekanisme penugasan sebagai alasan untuk menempatkan personel polisi yang masih bertugas di kursi jabatan non-militer.

“Jadi penugasan tidak dapat menjadi dasar pengangkatan anggota Polri aktif ke jabatan sipil,” kata Johanes selama acara pembahasan mengenai perbaikan sistem kepolisian dan peningkatan layanan bagi warga yang digelar di gedung Ombudsman di wilayah selatan ibu kota pada Jumat 5 Desember 2025.

Johanes menambahkan bahwa vonis dari lembaga yudisial tertinggi tersebut memperkuat komitmen terhadap standar keahlian di tubuh kepolisian nasional.

Ia menjelaskan bahwa individu yang profesional seharusnya berkonsentrasi pada satu area spesialisasi agar bisa menjamin hasil kerja yang maksimal dan bertanggung jawab penuh atas perannya.

“Saya kira kalau saya background-nya akademisi, saya juga lawyer itu menurut saya enggak pas ya, makanya memang harusnya dipilih yang mana. Memang itu sesuatu yang agak-agak tricky (rumit) ya, tapi maksud saya profesionalitas itu memang penting di sini supaya kita bisa mempertanggungjawabkan profesi kita secara lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor yang sama tidak diterapkan secara mundur sehingga tidak memaksa perubahan bagi personel kepolisian yang telah menduduki peran administratif saat ini.

Hal itu berarti implementasi aturan baru tidak akan mengganggu posisi anggota polisi aktif yang sudah berada di jabatan sipil hingga saat keputusan diumumkan.

"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di area gedung legislatif nasional pada Selasa 18 November 2025.

Meskipun demikian institusi kepolisian atas inisiatif sendiri diperbolehkan untuk memanggil kembali personelnya dari tugas di luar lingkup militer jika dianggap perlu.

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman.

Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 menurut Supratman akan dijadikan bahan pertimbangan bagi tim khusus perbaikan kepolisian yang telah dibentuk oleh Kepala Negara Prabowo Subianto.

Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi berbagai departemen dan badan pemerintahan yang wewenangnya masih terkait erat dengan tanggung jawab utama kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," ujar Supratman.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved