
Repelita Sulawesi Tengah - PT Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian karena isu kontroversial terkait keberadaan fasilitas penerbangan eksklusif di kompleks industri pengolahan nikel di wilayah Sulawesi Tengah tersebut.
Meskipun perdebatan itu masih hangat berbagai kalangan menduga bahwa perusahaan tersebut menerima kemudahan khusus dari otoritas pemerintahan yang tidak diberikan secara merata kepada pelaku usaha lain di sektor serupa.
Pengamat di bidang energi serta pertambangan yang juga menjabat sebagai peneliti di Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menyoroti kurangnya keterbukaan dari pemerintah sejak kemunculan pertama IMIP di dalam negeri.
Menurut pandangannya masyarakat berhak memperoleh informasi lengkap mengenai kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah dengan IMIP khususnya menyangkut insentif perpajakan dan biaya ekspor yang diterapkan.
“Pemerintah mestinya sejak awal transparan. IMIP datang dengan perjanjian apa saja, itu harus dibuka. Apalagi IMIP menguasai hampir 60% hilirisasi nikel kita,” ujar Ferdy dalam wawancara pada Kamis 4 Desember 2025.
Ferdy berpendapat bahwa jika benar ada pengecualian istimewa untuk IMIP maka hal itu menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lokal yang masih harus memenuhi segala kewajiban fiskal termasuk pembayaran biaya keluar barang.
Padahal industri pengolahan logam seperti smelter merupakan bisnis dengan nilai ekonomi sangat tinggi yang seharusnya memberikan kontribusi proporsional bagi negara.
Ferdy membandingkan antara proyek pengolahan tembaga dengan nikel di mana smelter tembaga seperti milik PT Freeport Indonesia memerlukan modal hingga mencapai Rp57 triliun.
Sementara itu smelter nikel biasanya hanya berkisar antara Rp1 triliun sampai Rp2 triliun saja sehingga perbedaan beban kewajiban fiskal antara keduanya terasa sangat timpang.
“Kalau Freeport harus bangun smelter dengan biaya puluhan triliun dan tetap dikenakan berbagai kewajiban, sementara IMIP bisa bebas bea keluar, ini sangat diskriminatif,” tegasnya.
Selanjutnya Ferdy mencurigai adanya kesepakatan politik tersembunyi di balik perluasan operasi IMIP di Indonesia yang dimulai sekitar tahun 2014 lalu.
Ia menekankan bahwa pemerintahan saat ini perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya komitmen tidak wajar dengan pihak berwenang pada masa itu.
“Ini menurut saya tidak wajar. Jangan sampai ada kompromi dengan penguasa pada saat IMIP pertama kali masuk. Itu yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Ferdy juga mendesak agar Kementerian Keuangan membongkar secara gamblang berbagai bentuk dukungan insentif yang telah diberikan kepada IMIP sebagai pemain dominan di rantai pasok pengolahan nikel nasional.
Ia yakin bahwa perusahaan sebesar itu seharusnya menyumbang lebih banyak untuk kas negara daripada sekadar memanfaatkan kemudahan yang ada.
Ferdy menambahkan bahwa jika IMIP dikenai aturan yang sama seperti perusahaan pertambangan dan pengolahan lainnya maka dampak positif terhadap pendapatan negara akan sangat besar mengingat dominasi mereka di sektor tersebut.
“Kalau dia dikenakan kewajiban seperti perusahaan lain, efeknya besar sekali untuk penerimaan negara. Karena 60% hilir nikel kita dikuasai IMIP,” ujarnya.
Sebelumnya wakil rakyat dari Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo mempertanyakan sumbangan IMIP terhadap dana negara non-pajak termasuk pembayaran royalti atas penggunaan sumber daya alam sesuai ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 1997.
Apalagi IMIP termasuk dalam kategori inisiatif nasional prioritas yang berlokasi di Sulawesi Tengah sehingga transparansi kontribusinya menjadi semakin krusial.
“Kita selama ini tidak mengetahui kontribusi PT IMIP untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk royalti dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai UU No.20/1997,” kata Sartono pada Kamis 27 November 2025.
Sartono juga menyoroti kontribusi IMIP dalam hal penyerapan pekerja lokal serta peningkatan pendapatan daerah di kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Ia menekankan bahwa masyarakat luas berhak mengetahui secara detail peran serta sumbangan IMIP bagi bangsa di tengah berbagai isu yang beredar saat ini.
“Publik harus mengatahui bagaimana peran dan kontribusi PT IMIP untuk negara,” jelas Sartono.
Pendapat mirip juga disampaikan oleh mantan pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu yang menilai IMIP sebagai zona khusus telah memperoleh berbagai kemudahan fiskal yang bahkan tidak diberikan kepada perusahaan milik negara di bidang pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk maupun PT Vale Indonesia Tbk.
"IMIP itu diberikan fasilitas bebas pajak, bebas cukai, bebas masukkan tenaga kerja asing, bebas masukkan mesin," ujar Said Didu dalam sesi diskusi podcast bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad di saluran YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Kamis 4 Desember 2025.
Menurutnya berbagai kemudahan itu menyebabkan proses pengolahan nikel di IMIP tidak memberikan manfaat tambahan yang signifikan bagi Indonesia secara keseluruhan.
"Hilirisasi di Indonesia terjadi di Antam, di Vale, di Freeport karena setiap hilirisasi yang naik nilai tambahnya maka negara dapat pajak, dapat royalti di situ. Di sini [IMIP] enggak dapat lagi apa-apa," katanya.
Upaya untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai isu tersebut telah dilakukan kepada kepala hubungan media PT IMIP Dedi Kurniawan namun hingga Jumat 5 Desember 2025 belum ada tanggapan yang diberikan.
Berdasarkan data yang tersedia IMIP merupakan hasil kolaborasi antara BintangDelapan Group asal Indonesia dengan Tsingshan Steel Group dari Tiongkok yang mulai dibangun sejak tahun 2013.
Kemudian pada tahun 2021 di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo proyek ini resmi ditetapkan sebagai inisiatif strategis nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 tahun 2021 tentang penambahan daftar proyek prioritas.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2021 mengenai fasilitasi inisiatif strategis nasional maka proyek semacam ini memperoleh kemudahan dalam proses perizinan usaha.
Dalam aturan itu pemerintah pusat membantu menyelesaikan hambatan terkait lisensi bisnis serta akuisisi lahan untuk lokasi investasi selain itu waktu pengurusan izin juga dipersingkat secara signifikan.
Beberapa penyewa di kawasan IMIP diketahui memiliki status zona berikat seperti PT Dexin Steel Indonesia dan PT QMB New Energy Material yang memberikan berbagai keuntungan fiskal.
Mengacu pada informasi dari Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus zona berikat ini menerima fasilitas seperti pengurangan pajak jangka panjang pembebasan biaya impor pembebasan cukai pembebasan pajak penghasilan impor dan sebagainya.
Selain itu juga ada kelonggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing untuk periode lebih dari enam bulan hingga maksimal dua tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Menurut catatan PT QMB New Energy Material yang mendapat persetujuan zona berikat sejak tahun 2023 memperoleh pembebasan pajak penghasilan selama sepuluh tahun ditambah pengurangan lima puluh persen untuk dua tahun berikutnya.
Beberapa unit pengolahan di IMIP lain seperti Hengjaya Nickel Oracle Nickel serta Ranger Nickel juga diketahui menerima fasilitas pengurangan pajak berdasarkan laporan tahunan dari perusahaan induk di Australia Nickel Industries.
Dalam dokumen laporan tahunan Nickel Industries tahun 2024 disebutkan bahwa ketiga unit pengolahan milik anak perusahaan mereka tidak dikenai pajak badan sebesar dua puluh dua persen karena adanya dukungan pengurangan pajak dari otoritas Indonesia.
Sementara itu direktur komunikasi PT IMIP Emilia Bassar menyatakan bahwa perusahaan telah menyetor kewajiban negara dalam bentuk pajak mencapai satu koma enam belas miliar dolar Amerika atau setara dengan Rp18 koma enam puluh delapan triliun pada tahun 2023.
"Nah, ini untuk royalti atau pajak yang sudah kita bayar ke negara di tahun 2023 mencapai 1,16 miliar dolar AS," kata Emilia dalam konferensi pers pencapaian PT IMIP tahun 2024 di ibu kota pada Rabu 18 Desember 2024.
Angka pembayaran pajak IMIP ke negara pada tahun tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai satu koma tiga puluh dua miliar dolar Amerika namun lebih tinggi daripada tahun 2021 yang hanya enam ratus lima puluh lima juta dolar Amerika.
Di samping itu total modal yang telah ditanamkan oleh IMIP mencapai tiga puluh empat koma tiga miliar dolar Amerika atau sekitar Rp552 koma dua puluh tiga triliun selama rentang waktu dari tahun 2015 hingga 2024.
Emilia juga mengungkapkan bahwa pendapatan devisa dari kegiatan ekspor PT IMIP mencapai empat belas koma empat puluh lima miliar dolar Amerika atau setara Rp232 koma enam puluh lima triliun hingga akhir November 2024.
Editor: 91224 R-ID Elok

