
Repelita Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita Mirzani menjadi pidana penjara selama enam tahun dalam sidang banding yang digelar Selasa 9 Desember 2025.
Putusan ini sekaligus mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas pelanggaran UU ITE serta membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
Nikita dijatuhi pidana penjara enam tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Majelis hakim menilai vonis tingkat pertama terlalu ringan karena mengabaikan peran aktif Nikita dalam pemerasan sekaligus upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys pada Desember 2024 yang merasa diperas Rp4 miliar melalui ancaman elektronik oleh Nikita Mirzani.
Nikita ditangkap pada 4 Maret 2025 dan langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu hingga saat ini.
Putusan banding ini menguatkan kembali dakwaan tindak pidana pencucian uang yang sempat gugur di tingkat pertama.
Pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

