
Repelita Jakarta - Senior Manager Commercial PT Pertamina EP Cepu Yudhi Irwanto Herlambang mengungkapkan bahwa ekspor minyak mentah bagian PEPC dari Lapangan Banyu Urip pada semester pertama 2021 terpaksa dilakukan karena Pertamina menolak menyerap produksi tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Yudhi menjelaskan penolakan itu terjadi akibat kondisi triple shock yang melanda industri migas saat pandemi Covid-19.
Saat itu produksi Banyu Urip mencapai puncaknya sekitar 200 ribu hingga 220 ribu barel per hari, sementara permintaan domestik anjlok dan kilang Pertamina tidak mampu menampung kelebihan pasokan.
“Karena tidak memungkinkan menurunkan produksi dan tidak ada penyerapan, kami mendapat surat dari ISC bahwa minyak bagian PEPC tidak bisa diserap,” ujar Yudhi.
Integrated Supply Chain Pertamina kemudian mengeluarkan surat resmi yang meminta PEPC menyiapkan dokumen ekspor tanpa ada proses negosiasi lanjutan sebelumnya.
Kapasitas penyimpanan di Floating Storage Off-loading Gagak Rimang hanya mampu menampung sekitar 2 juta barel atau setara kebutuhan 8-10 hari produksi, sehingga tidak memungkinkan penimbunan jangka panjang.
Yudhi menegaskan keputusan ekspor itu didasarkan pada kesepakatan tahun 2016 serta pertimbangan operasional agar tidak mengganggu kelangsungan produksi lapangan.
Jaksa penuntut umum mendakwa tiga pejabat Pertamina merekayasa kondisi agar minyak Banyu Urip bagian negara dan PEPC seolah tidak dapat diolah kilang dalam negeri, padahal secara teknis memungkinkan.
Akibatnya, sebanyak 10,6 juta barel minyak mentah diekspor sementara Pertamina mengimpor jenis serupa dengan harga lebih tinggi, menyebabkan kerugian negara mencapai 686,91 juta dolar Amerika Serikat.
Angka tersebut merupakan bagian dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mencatat kerugian negara hingga 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,43 triliun dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Editor: 91224 R-ID Elok

