Repelita Tapanuli Tengah - Kementerian Lingkungan Hidup resmi menyegel seluruh area perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Tri Bahtera Srikandi, anak usaha PT Sago Nauli Plantation, di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan tata air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Tindakan ini bermula dari pemantauan intensif pascahujan ekstrem serta verifikasi lapangan yang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pengelolaan lahan.
Kementerian telah memanggil PT Sago Nauli Plantation sebagai induk perusahaan untuk menyerahkan dokumen analisis dampak lingkungan, izin lingkungan, serta bukti penerapan praktik konservasi dan pengendalian erosi.
Pengawas lingkungan akan mengevaluasi kepatuhan administratif dan teknis, termasuk sistem drainase serta upaya mitigasi yang seharusnya mencegah banjir dan longsor.
"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," tegas Hanif.
Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan mampu membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban serta menyusun rencana perbaikan yang kredibel.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat, proses sanksi administratif hingga penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban," tandasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

