Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan proses hukum yang melibatkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa, serta Rismon Sianipar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi merugikan terkait dokumen kelulusan mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, pembuktian atas tuduhan tersebut baru sah secara hukum jika pihak yang bersangkutan menyajikan dokumen asli sebagai pembanding.
Diskusi mengenai autentisitas tidak cukup hanya berdasarkan kemiripan bentuk belaka.
Keaslian dokumen harus diverifikasi melalui penunjukan versi original, sebab pokok permasalahan berada pada status asli atau tidaknya dokumen itu.
Mahfud menyampaikan bahwa prinsip beban pembuktian bagi pihak penuduh umum diterapkan dalam hukum perdata, meski juga relevan di ranah pidana.
Pihak yang tertuduh diwajibkan menyajikan bukti keaslian sebagai respons.
Ia mengilustrasikan dengan contoh sederhana, yakni ketika tuduhan kepalsuan didasarkan pada salinan, maka pihak tertuduh harus menampilkan dokumen asli.
Mekanisme pidana memang melibatkan pembuktian timbal balik semacam itu.
Mahfud turut menyoroti tanggung jawab penegak hukum, terutama jaksa selaku perwakilan negara yang semestinya proaktif mencari dokumen asli.
Apabila dokumen tidak ditemukan, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa perkara tidak memiliki fondasi cukup kuat untuk dilanjutkan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada 16 Desember 2025.
Dari sudut pandang itu, Mahfud menilai tidak pantas jika Roy Suryo beserta rekan-rekannya langsung dicap melakukan penghinaan tanpa pernah ditunjukkannya dokumen asli.
Perkara ini melibatkan pasal-pasal tentang penghinaan serta regulasi dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Mahfud bahkan menyebut bahwa pemaksanaan proses hukum seperti ini bisa termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya berkisar pada figur individu seperti Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, maupun Rismon Sianipar.
Melainkan menyangkut ujian terhadap masa depan penegakan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

