
Repelita Jakarta - Lembaga National Single Window menanggapi langsung temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait praktik underinvoicing yang mencapai ratusan juta rupiah per kontainer.
Kepala LNSW Oza Olavia pada Kamis 4 Desember 2025 menjelaskan bahwa sistem yang mereka kembangkan tidak hanya mengejar tambahan pendapatan negara, melainkan terutama memaksa pelaku usaha impor memiliki tingkat kepatuhan sangat tinggi dalam melaporkan nilai barang secara benar.
Ia menegaskan fokus utama adalah membangun mekanisme yang memaksa pengguna jasa mengisi dokumen dengan data akurat sesuai permintaan seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, kualitas data impor akan terjauh lebih bersih sehingga praktik manipulasi nilai barang dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.
Oza menambahkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan memang akan dimaksimalkan, namun wewenang untuk mendeteksi dan menindak underinvoicing tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peran LNSW hanya menyediakan infrastruktur dan data mentah, sedangkan analisis serta penindakan dilakukan oleh unit yang memang diberi mandat khusus.
Temuan Purbaya di Tanjung Perak yang menunjukkan barang bernilai Rp40-50 juta hanya dilaporkan 7 dolar Amerika Serikat menjadi bukti nyata masih maraknya praktik tersebut.
Potensi kebocoran nilai impor mencapai Rp220 juta per kontainer membuat pemerintah mempercepat integrasi sistem untuk menutup celah kecurangan secara permanen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

