Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari Roy Suryo dan para tersangka lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan permintaan agar penyidik Polda Metro Jaya menampilkan ijazah asli Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada saat gelar perkara khusus yang dijadwalkan besok, Senin 15 Desember 2025.
Ia mengharapkan proses tersebut dapat memberikan jawaban lengkap terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim pembela.
“Kami berharap penyidik betul-betul menjalankan gelar perkara itu dengan baik, berkualitas, dan kami juga berharap ijazah Pak Joko Widodo bisa ditunjukkan saat gelar perkara berlangsung,” ujar Gafur, Minggu 14 Desember 2025.
Gafur menegaskan bahwa gelar perkara khusus tidak boleh hanya bersifat prosedural belaka.
Acara tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan mendalam untuk menciptakan kepastian hukum terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
“Gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka dan penyidik untuk mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dasar penetapan tersangka, sehingga tidak lagi menimbulkan tanda tanya,” kata dia.
Seluruh anggota tim kuasa hukum telah dipersiapkan untuk mendampingi para tersangka sepanjang jalannya gelar perkara khusus.
Pendampingan akan difokuskan pada beberapa isu pokok dalam penanganan perkara ini.
Salah satu hal yang akan dipertanyakan adalah proses penyitaan ijazah Presiden Joko Widodo oleh tim penyidik.
Tim juga akan meminta penjelasan mengenai dokumen pembanding yang dipakai dalam analisis laboratorium forensik.
“Kami ingin mengetahui ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah terdapat berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut,” jelas dia.
Selain itu, permintaan transparansi diajukan terkait jumlah barang bukti serta saksi yang telah diperiksa selama penyidikan.
Penyidik sebelumnya menyebut telah mengamankan ratusan barang bukti serta memeriksa puluhan saksi dan ahli.
“Kami ingin mengetahui secara rinci 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu apa saja. Tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Abdul menambahkan bahwa gelar perkara khusus diharapkan menjadi wadah klarifikasi yang objektif dan tidak hanya memenuhi kewajiban formal sesuai Peraturan Kapolri.
“Kami berharap gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban hukum secara formil, tetapi menjadi forum diskusi hukum yang substansial dan menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipertanyakan,” kata dia.
Sesi pertama akan dimulai pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka.
Kemudian sesi kedua dijadwalkan pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang mencakup Roy Suryo, Rismon, serta dr Tifa.
Polda Metro Jaya memang akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Senin 15 Desember 2025.
Agenda ini diselenggarakan atas permohonan dari Roy Suryo beserta para tersangka lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kegiatan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Desember 2025.
Budi menjelaskan bahwa gelar perkara akan dihadiri unsur pengawasan dari internal kepolisian maupun lembaga eksternal.
Dari internal terdapat Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta Divisi Hukum.
Sementara dari eksternal akan diundang Komisi Kepolisian Nasional serta Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budi.
Editor: 91224 R-ID Elok

