Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Dokumen Krusial Ijazah Jokowi ke Publik

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat kembali menyelenggarakan sidang lanjutan terkait sengketa informasi publik yang menyangkut dokumen ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Agenda persidangan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 tersebut adalah mediasi antara pemohon informasi Bonatua Silalahi dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai pihak yang dimintai keterangan.

Proses mediasi tersebut digelar secara tertutup dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa beserta mediator dari Komisi Informasi Pusat.

Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa hasil dari mediasi tertutup itu telah memfokuskan pembahasan pada satu dokumen spesifik.

Dokumen yang dimaksud hingga saat ini belum diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada kliennya yang telah mengajukan permintaan informasi berdasarkan undang-undang.

Komisi Pemilihan Umum diminta untuk memberikan dokumen yang masih tertahan tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah mediasi dilaksanakan.

“Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat itu adalah ada tenggat waktu tujuh hari, kemudian nanti setelah tujuh hari, paling lambat tujuh hari KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019,” ucap Abdul.

Dokumen yang dipermasalahkan adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan daftar verifikasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.

Sengketa informasi publik ini diajukan oleh Bonatua Silalahi karena adanya tiga permintaan yang menurutnya wajib dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum selaku badan publik.

Ketiga objek sengketa yang sedang dipermasalahkan tersebut menurut kuasa hukum merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh setiap warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Permintaan pertama adalah salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia untuk periode pemerintahan 2014 hingga 2019.

Permintaan tersebut juga mencakup salinan ijazah yang digunakan untuk periode pemerintahan 2019 sampai dengan 2024.

Permintaan kedua berkaitan dengan berita acara penerimaan dan verifikasi dokumen ijazah yang diserahkan oleh calon presiden.

Permintaan ketiga adalah membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup atau dirahasiakan dari salinan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dari ketiga permintaan tersebut, saat ini hanya satu yang telah dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Permintaan yang telah dipenuhi adalah salinan ijazah Joko Widodo untuk keperluan pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Sementara itu terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutupi dari ijazah tersebut, prosesnya akan dilanjutkan menuju tahap adjudikasi atau sidang pembuktian.

Berikut adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Presiden Joko Widodo.

Pertama adalah nomor kertas ijazah yang menjadi identitas khusus dari dokumen tersebut.

Kedua adalah nomor ijazah yang merupakan penanda keaslian dan validitas dari dokumen kelulusan.

Ketiga adalah Nomor Induk Mahasiswa atau NIM yang dimiliki oleh Joko Widodo selama menempuh pendidikan.

Keempat adalah tanggal lahir yang tercantum dalam dokumen ijazah tersebut.

Kelima adalah tempat lahir yang tertulis dalam dokumen resmi ijazah.

Keenam adalah tanda tangan pejabat yang melakukan legalisir terhadap dokumen ijazah.

Ketujuh adalah tanggal dilakukannya proses legalisasi terhadap ijazah tersebut.

Kedelapan adalah tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada pada masa ijazah tersebut diterbitkan.

Kesembilan adalah tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat ijazah dikeluarkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved