Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat telah memutuskan sebuah tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.

Lembaga penyelenggara pemilu itu diwajibkan untuk menyerahkan dokumen tertentu terkait administrasi pencalonan Presiden Republik Indonesia periode sebelumnya.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah diselenggarakannya sidang mediasi antara pihak pemohon informasi dengan pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Proses mediasi berlangsung secara tertutup di kantor Komisi Informasi Pusat dengan agenda membahas pemenuhan hak atas informasi yang diajukan oleh seorang pengamat kebijakan publik.

Dokumen yang harus diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum adalah berita acara penyerahan serta verifikasi terhadap ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Tenggat waktu yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum adalah tujuh hari kerja terhitung sejak sidang mediasi tersebut secara resmi dilaksanakan dan ditutup.

Kuasa hukum dari pemohon informasi, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk penegasan atas hak publik untuk mengakses dokumen administratif negara.

“Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat itu adalah ada tenggat waktu tujuh hari, kemudian nanti setelah tujuh hari, paling lambat tujuh hari KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019,” ucap Abdul.

Permintaan untuk dokumen berita acara tersebut merupakan satu dari tiga poin permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa ini.

Dua poin permintaan lainnya adalah salinan lengkap ijazah yang digunakan untuk pencalonan presiden pada dua periode berbeda serta pembukaan sembilan elemen informasi yang masih dirahasiakan.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum dinilai telah memenuhi satu permintaan dengan memberikan salinan ijazah untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sementara untuk permintaan membuka sembilan elemen rahasia pada ijazah, proses hukumnya akan berlanjut ke tahap adjudikasi atau sidang pembuktian yang lebih mendalam.

Kesembilan elemen informasi yang masih ditutup tersebut mencakup detail-detail administratif seperti nomor kertas ijazah, nomor ijazah itu sendiri, dan Nomor Induk Mahasiswa.

Selain itu juga termasuk informasi tanggal dan tempat kelahiran yang tercantum dalam dokumen resmi ijazah tersebut.

Elemen lain yang belum dibuka adalah tanda tangan pejabat yang melakukan legalisir, tanggal dilakukannya legalisasi, serta tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada masa ijazah diterbitkan juga menjadi salah satu elemen yang masih dirahasiakan dari publik.

Sidang mediasi ini merupakan perkembangan lanjutan dari upaya pengawasan publik terhadap proses verifikasi kelengkapan administrasi calon presiden.

Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa informasi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.

Keputusan untuk memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Komisi Pemilihan Umum diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan transparansi informasi.

Pemenuhan hak atas informasi publik merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan partisipatif.

Dokumen berita acara yang diminta memiliki nilai penting untuk memastikan akuntabilitas proses verifikasi administrasi calon presiden.

Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan mengawasi setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum termasuk aspek administratif.

Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu berkewajiban untuk mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terkait sengketa informasi ini akan terus dipantau perkembangannya hingga seluruh poin permintaan informasi dipenuhi secara lengkap dan transparan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved