
Repelita Labuan Bajo - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengungkap adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi yang sangat penting.
Lokasi tepatnya berada di Pulau Sebayur Besar yang termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pulau ini merupakan bagian dari zona penyangga Taman Nasional Komodo yang memiliki status sebagai kawasan perlindungan hayati berskala internasional.
Kawasan tersebut juga dikenal sebagai pusat ekowisata premium dengan nilai konservasi yang sangat tinggi bagi keberlangsungan hidup komodo.
Temuan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian dan penambangan di lokasi terlarang.
Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK kemudian melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Melalui pemantauan menggunakan teknologi drone, tim berhasil mengumpulkan bukti visual yang cukup kuat mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung.
Bukti visual tersebut secara jelas menunjukkan adanya pengubahan landscape dan kegiatan ekskavasi di area yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Selain melanggar aturan konservasi, aktivitas ini juga diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi tata kelola lingkungan hidup.
Lokasi penambangan ilegal tersebut hanya berjarak sekitar lima belas hingga dua puluh menit perjalanan kaki dari garis pantai terdekat.
Kedekatan jarak dengan perairan ini menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem pesisir dan laut di sekitarnya.
Terdapat potensi besar masuknya bahan kimia berbahaya serta limbah tambang ke dalam perairan yang dapat merusak biota laut secara permanen.
Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat jangka panjang dan sulit untuk dipulihkan.
KPK menilai bahwa keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya sekadar pelanggaran hukum lingkungan biasa.
Aktivitas tersebut berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas serta adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan dari berbagai tindakan penegakan hukum.
Ancaman terhadap kelestarian Taman Nasional Komodo menjadi sangat nyata mengingat kawasan ini merupakan habitat satu-satunya bagi komodo di dunia.
Pulau Sebayur Besar selama ini juga menjadi destinasi populer untuk kegiatan menyelam dan snorkeling yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Keberadaan tambang ilegal di kawasan tersebut berpotensi merusak citra pariwisata premium yang telah dibangun dengan susah payah.
Pertanyaan besar kini muncul mengenai peran dan fungsi pengawasan dari instansi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi aktivitas pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai otoritas pengelola sektor pertambangan dipertanyakan efektivitas pengawasannya di lapangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

