Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara: Kerugian Rp2,7 T Tak Terbukti, Suap Daluarsa

 

Repelita Jakarta - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara terus menjadi sorotan publik.

Kasus yang sempat disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun ini memicu gelombang kritik terhadap lembaga antirasuah.

Menghadapi reaksi masyarakat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (30/12).

Selain itu, sangkaan pasal suap yang sempat diterapkan juga tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati masa daluarsa.

“Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah kedaluarsa,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara ini.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” paparnya.

Oleh karena itu, penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan tidak otomatis diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Karena tidak termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara, auditor negara tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian atas hasil tambang swasta meskipun diduga diperoleh secara menyimpang.

“Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ungkap Budi.

Perkara ini telah berproses sejak tahun 2017 dengan upaya penyidikan yang intensif.

“Perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak,” katanya.

Penyidik tidak hanya mengandalkan sangkaan kerugian negara, tetapi juga mencoba alternatif pasal suap.

“Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa,” tuturnya.

Setelah melalui rangkaian ekspose dan gelar perkara internal sepanjang tahun 2024, KPK memutuskan menghentikan penyidikan.

“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan upaya maksimal dalam proses yang panjang.

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved