
Repelita Solo - Gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki tahap krusial pembuktian di Pengadilan Negeri Solo.
Sidang lanjutan digelar pada Selasa (30/12/2025) dengan agenda utama pemeriksaan alat bukti.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Jati Kumoro.
Perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN.Skt ini sempat tertunda sebelumnya karena ketidaksesuaian administratif pada dokumen bukti yang diserahkan penggugat.
Gugatan diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, TOP Taufan dan Bangun Sutoto.
Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tergugat I dalam perkara ini.
Selain itu, Rektor UGM Prof Emilia menjadi tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat IV.
Majelis hakim memutuskan pembuktian dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemeriksaan bukti surat sebelum melanjutkan ke saksi.
Untuk memenuhi kelengkapan prosedural, sidang ditunda selama satu pekan.
Penundaan ini memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyempurnakan administrasi alat bukti.
Majelis hakim menjamin proses persidangan berjalan sesuai aturan hukum dengan mengutamakan kejelasan serta kelengkapan bukti dari setiap pihak.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufik menyatakan bahwa penundaan sebelumnya hanya berkaitan dengan perbedaan penafsiran administratif.
Ia menegaskan hal tersebut tidak menyentuh substansi keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

