Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Bongkar Siasat Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Diduga Terima Rp4,7 Miliar

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan operasi senyap yang mengejutkan masyarakat dengan menangkap seorang bupati di wilayah Jawa Barat.

Bupati Bekasi berinisial ADK diduga terlibat dalam praktik pemberian dan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur beserta beberapa individu lainnya.

Penindakan ini dilaksanakan pada 18 Desember 2025 setelah lembaga antirasuah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi tidak wajar yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari giat tersebut, sebanyak sepuluh orang berhasil diamankan, dengan delapan di antaranya langsung dibawa ke markas KPK untuk proses pemeriksaan mendalam.

“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk masa bakti 2024 hingga 2029, ADK mulai menjalin hubungan dengan seorang pelaku usaha konstruksi berinisial SRJ.

SRJ dikenal sebagai penyedia utama berbagai paket pekerjaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Sepanjang akhir 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara berkala meminta pembayaran di muka proyek kepada SRJ melalui beberapa penghubung, termasuk ayah kandungnya sendiri, HMK, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan.

Permintaan dana tersebut bahkan dilakukan sebelum paket pekerjaan untuk tahun 2026 dan berikutnya resmi ditentukan.

Selama satu tahun, jumlah uang ijon yang disalurkan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, ADK diduga memperoleh aliran dana tambahan dari berbagai sumber sepanjang 2025, sehingga total yang tercatat oleh KPK menjadi Rp4,7 miliar.

Pada saat operasi berlangsung, petugas menyita uang tunai Rp200 juta dari kediaman pribadi ADK yang merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat melalui rantai perantara.

KPK menilai skema ini dimungkinkan karena sifat proyek infrastruktur daerah yang bersifat rutin, sehingga membuka peluang praktik ijon meskipun pekerjaan belum ada secara resmi.

Usai pemeriksaan pendahuluan, KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi, tiga individu ditetapkan sebagai tersangka.

ADK sebagai penerima utama diduga berperan aktif dalam meminta dana ijon.

HMK, ayah dari ADK, turut berpartisipasi dalam mengatur penerimaan uang tersebut.

SRJ sebagai pihak pemberi suap juga resmi menjadi tersangka.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai fungsi masing-masing dalam kasus korupsi ini.

ADK dan HMK dikenakan pasal penerimaan suap bagi penyelenggara negara, sementara SRJ dijerat pasal pemberian suap kepada pejabat publik.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved