Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kementerian ESDM Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Berkedok Lahan Warga di Muara Enim

Kementerian ESDM RI - Pusat Media - Arsip Berita - Tindak Tambang Liar di Muara Enim: Tutup Tiga Titik, Sita Batubara

Repelita Muara Enim - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berhasil mengungkap pola penyamaran aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui pemanfaatan tanah milik penduduk lokal sebagai kedok operasional.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM melakukan penyegelan terhadap tiga area penyimpanan batu bara ilegal yang berlokasi di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, serta Desa Tanjung Agung pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

Ketiga tempat tersebut difungsikan sebagai pusat pengumpulan dan penimbunan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menekankan bahwa langkah penghentian operasi tambang liar ini disertai dengan penyitaan barang bukti sebagai bentuk tindakan nyata dari pemerintah.

“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain menunjukkan negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri Huwae di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Dari hasil operasi tersebut, tim menyita sebanyak sekitar 1.430 ton batu bara yang mencakup material di tempat, tumpukan, dan yang sudah dikarungkan.

Selain itu, satu unit alat berat ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta berbagai dokumen pendukung kegiatan ilegal juga diamankan.

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku membeli lahan warga lokal untuk dijadikan basis operasi tanpa izin, kemudian memanfaatkan masyarakat sebagai pembenaran dan pelindung agar seolah-olah kegiatan dilakukan atas nama mereka.

Jeffri Huwae menambahkan bahwa pendekatan dialog tetap diterapkan untuk menjaga transparansi proses hukum bagi semua pihak terkait.

“Kami tegas menegakkan hukum dan tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum berjalan sampai tuntas,” katanya.

Ketiga lokasi tambang liar itu berada dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.

Proses penyegelan mendapat pengawalan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta pihak PT Bukit Asam guna memastikan kelancaran dan keamanan di lapangan.

Operasi pertambangan tanpa izin memberikan dampak buruk bagi lingkungan karena pembukaan area tanpa standar teknis yang memadai, sehingga meningkatkan potensi erosi tanah, longsor, dan gangguan aliran air.

Upaya penindakan seperti ini dianggap penting untuk mengurangi risiko bencana di zona pertambangan.

Guna memperketat pengawasan, Kementerian ESDM menerbitkan aturan tarif sanksi administratif terhadap pelanggaran kegiatan tambang di area hutan melalui Keputusan Menteri Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mencakup komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara sebagai upaya menekan pola penyamaran serta melindungi masyarakat dan alam sekitar.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved