Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kepala adat jadi tersangka usai beri sanksi adat ke perusahaan perkebunan

 Lembaga Adat Toraja Somasi Pandji Pragiwaksono: Bayar Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi | tempo.co

Repelita Ketapang - Kepala Adat Dusun Lelayang dari Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi, resmi dijadikan tersangka setelah menerapkan hukuman adat terhadap perusahaan perkebunan PT MP.

Pihak kepolisian menerapkan pasal pemerasan melalui Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap Fendy.

Peneliti hukum dari Auriga Nusantara, Fauziah, menyatakan bahwa status tersangka bagi Fendy merupakan wujud kriminalisasi terhadap para pembela hak lingkungan.

Fendy bersama komunitas adat Dayak Kualan justru menjadi korban tekanan dari operasional perusahaan tersebut.

Kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi adalah bukti nyata bagaimana instrumen hukum masih disalahgunakan untuk membungkam masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelola leluhur mereka, ujar Fauziah dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 11 Desember 2025.

Fauziah mendesak Polres Ketapang untuk segera membebaskan Fendy dari tahanan.

Menurutnya, penerapan sanksi adat bukanlah tindakan pemerasan, melainkan langkah komunitas adat dalam mempertahankan hak atas tanah, hutan, serta ruang hidup dari ancaman perluasan perusahaan.

Sebagai tokoh adat, Fendy selama ini memimpin protes damai, menghadiri mediasi, dan menyuarakan pelanggaran yang dialami komunitasnya, tambah Fauziah.

Kasus terhadap Fendy menambah deretan panjang intimidasi hukum pada pembela lingkungan hidup.

Data dari Auriga Nusantara mencatat setidaknya 115 perkara kriminalisasi serta tuntutan hukum terhadap pembela lingkungan sejak tahun 2014 hingga 9 Desember 2025.

Fauziah menegaskan bahwa perlindungan bagi pembela lingkungan telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan itu diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 4398K/Pid-Sus-LH/2025.

Negara seharusnya melindungi pembela lingkungan, bukan justru menempatkan mereka sebagai tersangka ketika sedang memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan alam, katanya.

Fauziah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perlindungan hukum kepada Fendy sesuai amanat Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Ia juga mengharapkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri untuk menghentikan penangkapan sepihak terhadap masyarakat adat serta pembela lingkungan, serta memastikan aparat kepolisian menghargai aturan hukum dan hak asasi manusia.

Perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhurnya adalah tindakan yang sah, dilindungi hukum, dan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup, tuturnya.

PT MP merupakan perusahaan pengelola kayu dengan konsesi yang membentang dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat.

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri dengan nomor SK. 724/Menhut-II/2010 tertanggal 30 Desember 2010 memberikan hak kelola seluas 136.710 hektar kepada perusahaan itu.

Wilayah konsesi mencakup 14 desa, yaitu sembilan desa di Ketapang dan lima desa di Kayong Utara, dengan total luas desa-desa tersebut mencapai 323.701 hektar dan penduduk sebanyak 38.494 jiwa.

Luasnya hak kelola tersebut memicu konflik penguasaan lahan dan hutan antara komunitas adat Dayak Kualan dengan PT MP.

Konflik itu juga melatarbelakangi penerapan sanksi adat oleh masyarakat terhadap perusahaan atas berbagai pelanggaran norma adat, seperti memecah belah warga, menggusur lahan, merusak tanaman, membakar pondok ladang beserta peralatan, serta menghancurkan hasil panen padi.

Atas kerugian itu, masyarakat menuntut tanggung jawab perusahaan melalui serangkaian perundingan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, PT MP menyatakan kesediaan membayar ganti rugi serta sanksi adat sesuai ketentuan hukum adat setempat.

Namun perusahaan tidak melaksanakan isi perjanjian itu, sehingga mendorong masyarakat menggelar dialog lanjutan dan kembali menerapkan sanksi adat.

Upaya masyarakat menagih sanksi yang telah disepakati justru berujung pada tuduhan pemerasan terhadap Fendy.

Perseteruan berkepanjangan antara warga dengan PT MP, di mana Tarsisius Fendy Sesupi menjadi salah satu figur adat yang paling aktif memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat yang dirugikan perusahaan, menjadi latar belakang dugaan kriminalisasi oleh PT MP terhadap dirinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved