Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kemenhut Segel 4 Perusak Hutan di Sumut: Biang Kerok Banjir Bandang Sumatra, 8 Lainnya Segera Menyusul


 Repelita Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai melakukan penegakan hukum tegas dengan menyegel empat pelaku usaha di Sumatra Utara yang diduga menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor mematikan di Pulau Sumatra.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penyegelan tersebut pada Minggu, 7 Desember 2025, sebagai langkah awal dari sekitar 12 subjek hukum yang sedang dalam proses penyelidikan.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Raja Juli Antoni.

Keempat subjek hukum yang sudah disegel meliputi areal konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

Serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Raja Juli Antoni.

Tim Penegakan Hukum Kementerian saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai Batang Toru dengan mengumpulkan sampel kayu serta meminta keterangan saksi.

Delapan subjek hukum lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera menyusul disegel dalam waktu dekat.

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," imbuhnya.

Proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga dapat ditentukan sanksi pidana maupun denda administratif bagi para pelaku perusakan hutan yang memicu bencana alam tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved