Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kejaksaan Ungkap Alih Fungsi Lahan Masif Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan penemuan signifikan mengenai faktor pemicu banjir bandang yang menimpa berbagai daerah di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

Pemerintah menetapkan adanya hubungan erat antara perubahan fungsi lahan secara luas dengan munculnya bencana banjir skala besar di pulau Sumatera.

Hasil penelusuran Satgas PKH menunjukkan bahwa beberapa perusahaan dan individu diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya banjir bandang tersebut.

Sampai sekarang, satgas telah memanggil dan mengklarifikasi 27 perusahaan yang beroperasi di ketiga provinsi tersebut sebagai tahap awal dalam rangkaian penegakan hukum.

Kesimpulan ini didukung oleh kajian ilmiah yang dilakukan oleh Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung.

“Adapun berdasarkan hasil kerja Satgas PKH dan hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan adanya korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa,” jelas ST Burhanuddin dalam tayangan YouTube Sekertariat Presiden.

“Melainkan berkaitan dengan alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi, sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang,” lanjutnya.

Perubahan fungsi lahan secara besar-besaran, khususnya pada areal hutan, telah mengakibatkan lenyapnya lapisan vegetasi yang esensial untuk mempertahankan kemampuan tanah menyerap air.

Kehilangan vegetasi di bagian hulu sungai menyebabkan peningkatan drastis aliran air di permukaan tanah.

Situasi semakin memburuk ketika bertemu dengan intensitas hujan yang tinggi serta pola hujan ekstrem, sehingga air meluap secara masif dan memicu banjir bandang di kawasan hilir.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Satgas PKH menganjurkan dilanjutkannya proses penyidikan mendalam terhadap semua pihak yang diduga terlibat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pelaksanaan penegakan hukum akan melibatkan koordinasi antar kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kepolisian Republik Indonesia.

Kerja sama lintas instansi ini dimaksudkan untuk mencegah duplikasi pemeriksaan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pemerintah menyatakan tekad kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap segala pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved