Isu tersebut bermula dari sejumlah unggahan di platform Facebook yang mengklaim aparat pemerintah menyita 3,5 ton emas di bandara tersebut, lengkap dengan tuduhan adanya praktik penyelundupan serta kegiatan tidak sah di kawasan pengolahan nikel.
Kementerian Komunikasi dan Digital dengan tegas membantah seluruh narasi itu melalui pernyataan resmi pada Sabtu 13 Desember 2025.
Penelusuran yang dilakukan kementerian menemukan bahwa klaim tersebut berasal dari salah tafsir terhadap laporan operasi Satgas Terpadu yang berhasil mengungkap berbagai pelanggaran di wilayah IMIP, seperti penyitaan dua kapal pembawa nikel tanpa izin.
Hasil penelusuran mengarah pada pemberitaan kompas.tv yang membahas temuan Satgas Terpadu mengenai sejumlah pelanggaran di kawasan IMIP, termasuk penangkapan dua kapal pengangkut nikel ilegal. Namun, tidak ada informasi resmi yang menyebut penemuan emas, apalagi sebanyak 3,5 ton emas, di bandara tersebut.
Tidak ada satu pun sumber resmi atau laporan terverifikasi yang mendukung adanya penemuan emas sebesar itu di fasilitas bandara milik perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan pencabutan izin penerbangan langsung internasional untuk bandara khusus tersebut sejak pertengahan tahun ini.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Aturan baru ini secara eksplisit membatalkan keputusan sebelumnya yakni Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sempat memberikan kewenangan terbatas kepada tiga bandara khusus untuk rute luar negeri.
Saat ini, hanya satu bandara khusus yang masih memperoleh izin tersebut, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Bandara milik IMIP serta Weda Bay resmi kehilangan hak untuk mengoperasikan penerbangan langsung dari atau ke negara lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

