
Repelita Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa setiap penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatera, termasuk yang dilakukan artis maupun influencer, tetap wajib memiliki izin resmi.
Ia menjamin proses perizinan sangat mudah dan tidak berbelit-belit sama sekali.
Izin dapat diajukan melalui pemerintah kabupaten atau kota untuk skala lokal, sedangkan untuk penggalangan berskala nasional yang menjangkau berbagai provinsi wajib melalui Kementerian Sosial.
Gus Ipul menekankan bahwa pelaporan menjadi bagian paling krusial setelah dana terkumpul dalam jumlah besar.
Penggalangan dana di atas Rp500 juta wajib melibatkan auditor independen bersertifikat yang akan mencatat sumber dana serta rincian penyalurannya secara transparan.
Sementara untuk nominal di bawah Rp500 juta cukup dilakukan audit internal, namun laporan lengkapnya tetap harus disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Semua ketentuan ini bertujuan agar dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan terhindar dari penyalahgunaan.
Gus Ipul menjelaskan bahwa laporan harus memuat secara jelas dari mana dana diperoleh, kepada siapa disalurkan, alamat penerima, serta untuk keperluan apa saja.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi setinggi-tingginya gerakan solidaritas yang dilakukan siapa pun.
Siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, dan pemerintah sangat mendukung niat baik tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

