Repelita Sumatera Utara - Kejadian banjir besar disertai longsor yang melanda wilayah Sumatera telah menarik sorotan masyarakat luas, karena tidak hanya menimbulkan korban jiwa dalam jumlah ratusan tetapi juga merusak berbagai sarana publik, serta meninggalkan tumpukan limbah berupa batang kayu yang berserakan di mana-mana.
Salah satu faktor yang diduga memicu musibah tersebut adalah kegiatan usaha dari perusahaan tertentu, dengan tuduhan yang langsung mengarah pada PT Toba Pulp Lestari sebagai entitas yang beroperasi di sektor pembuatan kertas di daerah bagian utara pulau ini.
Pemimpin wilayah setempat, Bobby Afif Nasution, pernah mengumumkan rencana peninjauan ulang terhadap kegiatan PT TPL yang tersebar di berbagai kabupaten sekitar danau terbesar di Indonesia, termasuk daerah Tapanuli bagian selatan.
Peninjauan tersebut diumumkan tepat sebelum kejadian musibah alam yang menghantam Sumatera pada tanggal 25 November tahun lalu.
Ide untuk mengecek ulang PT TPL muncul satu hari sebelum bencana tersebut terjadi, lantaran pada hari Senin tanggal 24 November, Bobby memimpin pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya terkait demonstrasi damai serta penilaian terhadap perusahaan tersebut di gedung pemerintahan provinsi.
Pada acara itu, Bobby menjelaskan bahwa otoritas daerah hanya berwenang untuk mengajukan saran mengenai jalannya PT Toba Pulp Lestari, sementara keputusan akhir soal penghentian atau sanksi lainnya sepenuhnya menjadi hak pemerintahan tingkat nasional.
Kami dari pemerintah dengan posisi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentu harus melihat regulasi.
Jadi persoalannya bukan penutupan PT TPL atau seperti apa, tetapi evaluasi yang nanti disampaikan, apakah itu bisa dilakukan secara total atau tidak.
Bobby juga menyoroti bahwa area sawah milik warga serta degradasi lingkungan akibat operasi PT TPL wajib dijadikan prioritas utama dalam pembahasan.
Paling tidak hal utama, lahan pertanian masyarakat serta kerusakan ekologi menjadi dua hal penting.
Memang benar, selama diskusi tersebut muncul permintaan dari beberapa golongan penduduk yang mendesak agar PT TPL dihentikan kegiatannya sepenuhnya, tetapi Bobby kembali menggarisbawahi bahwa wewenang itu ada pada otoritas pusat, sementara pemerintahan daerah hanya bisa menyusun usulan sebagai dasar pertimbangan.
Yang bisa kita lakukan hari ini adalah mengeluarkan rekomendasi.
Tetapi isinya harus kita sepakati dulu seperti apa.
Tidak bisa hanya sepihak saja dari kami di Pemprov Sumut, atau dari masyarakat.
Harus ada rembuk yang kita minta dalam sepekan ini bisa disiapkan bersama.
Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari menyampaikan penjelasan resmi terkait isu yang menghubungkan aktivitas mereka dengan kejadian banjir serta longsor di berbagai bagian Sumatera, dengan pernyataan yang dikeluarkan lewat pengungkapan data sebagai balasan atas tuntutan dari lembaga bursa saham nasional.
Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi.
Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
Dalam uraiannya, Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa semua operasi hutan industri mereka sudah melewati evaluasi nilai konservasi tinggi serta stok karbon tinggi oleh auditor eksternal.
Dari keseluruhan luas izin mencapai 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare digunakan untuk penanaman jenis pohon eukaliptus, sedangkan bagian lainnya dijaga sebagai zona pelestarian dan perlindungan alam.
Perusahaan itu pun menjamin bahwa seluruh proses bisnisnya mematuhi segala persetujuan serta aturan dari pemerintah, termasuk pengawasan rutin terhadap kondisi alam oleh badan independen.
Pemeriksaan dari kementerian terkait lingkungan dan kehutanan selama periode 2022 hingga 2023 juga menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari berada dalam kategori patuh tanpa adanya temuan pelanggaran di bidang alam maupun sosial.
Editor: 91224 R-ID Elok

