Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Greenpeace Soroti Anomali Kebun Sawit di Batang Toru, Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Foto udara yang diambil dengan drone memperlihatkan sebuah desa yang terdampak banjir bandang di Batang Toru, Sumatra Utara (Sumut), seperti terlihat pada Selasa (2/12/2025).

Repelita Sumatra Utara - Kelompok lingkungan Greenpeace Indonesia menyoroti ketidakcocokan antara catatan persetujuan resmi dengan keadaan nyata di medan terkait ladang kelapa sawit di kawasan Batang Toru, bagian utara pulau ini.

Penemuan tersebut dianggap krusial karena datang di saat kejadian banjir dahsyat beserta longsor yang menghantam Sumatra, menyebabkan ratusan korban jiwa serta mengungkap rapuhnya sistem pengaturan alam di area atas dan bawah sungai.

Musibah banjir serta longsor pekan lalu tidak hanya menghancurkan permukiman beserta sarana umum, melainkan juga memicu gejala yang menjadi perbincangan luas berupa batang kayu raksasa yang hanyut bersama arus, sehingga menimbulkan tanda tanya masyarakat tentang sumber kerusakan vegetasi hutan.

Greenpeace beranggapan bahwa situasi itu tidak bisa dipisahkan dari isu persetujuan serta pengawasan yang berjalan kurang maksimal di zona-zona rawan seperti Batang Toru tersebut.

Dalam penjelasannya, juru bicara kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia bernama Sekar Banjaran Aji mengungkap adanya penyimpangan berarti dalam informasi perladangan sawit.

Sawit itu kalau data dari izinnya cuma 19.500 hektar.

Tapi visual sawitnya, itu sekarang sudah 25.000 hektar.

Berarti bisa kita lihat tuh ada yang anomali di situ.

Selisih sekitar 5.500 hektar ini memunculkan kecurigaan bahwa ada perluasan sawit yang belum terdaftar dalam persetujuan sah.

Sekar menyatakan bahwa otoritas negara wajib memberikan penjelasan atas ketidakcocokan tersebut.

Kelebihan sawit itu dari mana?

Itu ilegal atau legal?

Nah, sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan sekarang dan jadi ruang buat pemerintah menjawab itu.

Ia menekankan bahwa pemerintahan mempunyai hak untuk melaksanakan pemantauan serta penilaian terhadap persetujuan, maka penjelasan atas penyimpangan ini sangatlah esensial.

Greenpeace pun menyebutkan bahwa mayoritas daerah Batang Toru sekarang ini menghadapi tekanan dari kegiatan berbasis persetujuan, mulai dari pemanfaatan zona hutan, eksplorasi tambang, hingga pengembangan ladang.

Keseluruhan luas yang berada dalam lingkup persetujuan itu menurut Greenpeace mencapai sekitar 94.000 hektar atau setara dengan 28 persen dari total wilayah aliran sungai Batang Toru.

Keadaan ini semakin menyempitkan areal hutan asli yang masih bertahan serta memperberat tanggungan ekologis di kawasan itu.

Sekar menerangkan bahwa transformasi penggunaan tanah ini membawa dampak langsung terhadap ketangguhan aliran sungai dalam menghadapi iklim buruk.

Dengan vegetasi di bawah sungai yang berganti menjadi kebun sawit serta usaha bubur kertas, kemampuan bumi untuk meresap air pun semakin berkurang drastis.

Gabungan antara kehancuran di atas sungai, perubahan fungsi lahan, serta rapuhnya pemantauan membuat musibah terkait cuaca seperti yang sedang terjadi menjadi semakin ganas.

Lebih dari itu, Greenpeace menilai bahwa perkara pemantauan persetujuan bukanlah hal baru yang muncul tiba-tiba.

Penghancuran hutan di daerah Batang Toru sudah berlangsung sejak era 1990-an.

Kami mencatat sebenarnya mulai dari 90-an sudah mulai.

Akan tetapi, sampai detik ini penilaian skala besar terhadap persetujuan belum pernah dilaksanakan secara menyeluruh.

Kita selama ini selalu minta sama pemerintah untuk melakukan evaluasi perizinan besar-besaran.

Dan sampai hari ini, itu juga yang kami tagih ke pemerintah.

Dalam kerangka musibah yang tengah berlangsung, Greenpeace berpendapat bahwa keadaan di Batang Toru merepresentasikan masalah pengaturan alam di banyak aliran sungai di Sumatra.

Sekar menyebut bahwa hampir seluruh aliran sungai di pulau itu mengalami penyusutan penutup alam hingga 25 persen, serta sekarang hanya tersisa antara 10 hingga 14 juta hektar hutan asli, atau di bawah 30 persen dari keseluruhan luas Sumatra.

Bilangan itu berada jauh di bawah ambang minimal ideal 30 persen guna mempertahankan peran ekologis aliran sungai.

Fenomena batang kayu yang ikut hanyut dalam banjir juga dipandang sebagai akibat dari lemahnya pengawasan atas kegiatan industri serta perladangan.

Sekar menyatakan bahwa peristiwa semacam ini bukanlah yang pertama di Sumatra, namun pada kesempatan ini lebih mencolok karena besarnya skala serta banyaknya rekaman dari warga.

Greenpeace mendesak otoritas negara untuk menindaklanjuti penemuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persetujuan sawit, tambang, beserta izin pemanfaatan zona hutan lain.

Pemulihan area yang telah rusak, menurut mereka, harus dijadikan prioritas utama supaya bahaya musibah tidak terus-menerus berulang.

Penemuan penyimpangan sawit di Batang Toru, bagi Greenpeace, merupakan tanda bahwa pemantauan persetujuan perlu diperketat serta keterbukaan informasi harus ditingkatkan.

Musibah di Sumatra tahun 2025, yang hingga kini masih menimbulkan korban serta meninggalkan pengaruh luas, menjadi peringatan bahwa kerapuhan ekologis tak bisa dilepaskan dari mutu pengaturan persetujuan.

Tanpa perbaikan mendasar, ancaman musibah berulang di daerah ini akan tetap tinggi serta semakin rumit untuk diatasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved