Repelita Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf kembali menegaskan bahwa setiap penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatera, termasuk yang dilakukan artis dan influencer, wajib memiliki izin resmi terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025.
Menurutnya, izin bisa diurus melalui pemerintah kabupaten, kota, atau langsung ke Kementerian Sosial tergantung jangkauan penggalangan dana.
Ia menjamin proses perizinan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Khusus penggalangan dana berskala nasional yang menarik sumbangan dari berbagai provinsi, izin harus dari Kementerian Sosial.
Gus Ipul menekankan bahwa aspek pelaporan menjadi hal paling krusial setelah dana terkumpul dalam jumlah besar.
Untuk donasi di atas Rp500 juta, wajib melibatkan auditor bersertifikat yang independen.
Auditor bertugas mencatat sumber dana dan rincian penyalurannya secara transparan.
Tujuannya agar seluruh dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari penyalahgunaan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari sutradara film Fajar Nugros.
Melalui media sosialnya, Fajar Nugros menyatakan bahwa banyak pihak tersinggung dengan pernyataan Mensos.
Menurut Fajar Nugros, pernyataan tersebut justru membuat pihak tertentu semakin terlihat kosong dalam memberikan bantuan nyata.
Pada tersinggung karena semakin keliatan kosong..(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

