Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Enggan Lakukan Permintaan Komisi Informasi, UGM Dinilai Semakin Vulgar Lindungi Jokowi dari Pengungkapan Ijazah Palsu

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Rizal Fadilah menilai penolakan Universitas Gadjah Mada terhadap permintaan uji konsekuensi Kartu Hasil Studi Joko Widodo sebagai bentuk perlindungan yang terbuka.

Pernyataan itu disampaikan Rizal seusai menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025.

Sidang tersebut diajukan oleh kelompok pemohon yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi.

Rizal menyatakan bahwa sikap UGM dalam sidang menunjukkan pola konsisten untuk melindungi mantan presiden tersebut dari pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menuturkan bahwa meski diminta oleh majelis hakim untuk memperluas konteks pemeriksaan, perwakilan UGM tetap menolak melibatkan pihak independen.

Menurut pengamatannya, kerangka berpikir institusi pendidikan itu secara khusus berfokus pada upaya melindungi Joko Widodo.

Hal ini dinilainya menjadi persoalan serius dalam proses mengungkap fakta seputar dokumen akademik yang belum dapat diakses publik.

Rizal menuding terdapat niat dari UGM untuk menutupi informasi perjalanan akademik Joko Widodo selama masa studinya.

Pola tersebut disebutnya terlihat dari sikap pimpinan universitas mulai dari tingkat dekan, rektor, hingga perwakilan hukum di persidangan.

Seluruh pihak dari UGM dinilai memiliki kesamaan dalam tidak menunjukkan fakta sebenarnya kepada masyarakat luas.

Informasi mengenai status perkuliahan, hasil studi, hingga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata dinilai sengaja disembunyikan dari pengetahuan umum.

Rizal juga menyoroti sejumlah tindakan yang diambil oleh UGM terkait perkara ini.

Langkah-langkah tersebut dinilainya sengaja dirancang untuk membuat isu ijazah tetap dalam keadaan tidak jelas dan mengambang.

Inti dari seluruh dinamika ini adalah upaya untuk menyembunyikan kesimpulan yang mungkin muncul dari pembacaan publik terhadap dokumen terkait.

Kesimpulan yang dimaksud adalah adanya indikasi ketidakabsahan pada ijazah yang dimiliki oleh mantan presiden tersebut.

Upaya untuk tidak menunjukkan dan tidak membuktikan keaslian dokumen akademik dinilai sebagai strategi untuk mengaburkan fakta.

Pendirian UGM dalam perkara ini terus memicu perdebatan publik mengenai batasan transparansi informasi di institusi pendidikan tinggi.

Prinsip keterbukaan informasi publik berbenturan dengan klausul kerahasiaan yang dipegang oleh universitas dalam kasus ini.

Masyarakat pemohon informasi masih menunggu keputusan akhir dari Komisi Informasi Pusat terkait sengketa yang berlarut-larut ini.

Dampak dari kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap sistem administrasi akademik masih perlu diamati lebih lanjut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved