
Repelita Jakarta - Tragedi kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa karyawan menjadi sorotan tajam setelah Direktur Utama perusahaan berinisial MW resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Penangkapan terhadap MW dilakukan di apartemennya pada Kamis malam, 11 Desember 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya dan sepuluh saksi terkait.
Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan penetapan status tersangka itu di Jakarta pada hari yang sama, dengan ancaman hukuman berlapis berdasarkan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP.
Kebakaran hebat tersebut bermula dari lantai satu gedung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.43 WIB, yang menyebabkan korban tewas berjumlah 22 orang, termasuk satu ibu hamil.
MW dijerat karena diduga lalai dalam penyediaan SOP penyimpanan baterai berbahaya, pintu darurat, serta jalur evakuasi yang tidak memadai, sehingga korban lebih banyak meninggal akibat asfiksia ketimbang luka bakar langsung.
Kasus ini kini menjadi perbandingan pedas di kalangan netizen dengan insiden ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 63 santri pada Senin, 29 September 2025.
Peristiwa ambruk itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat ratusan santri sedang menunaikan salat asar berjamaah di lantai dua bangunan yang masih dalam proses pembangunan.
Tim gabungan search and rescue melaporkan total 171 korban, dengan 67 jenazah dievakuasi dan 104 lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan beragam, termasuk 27 luka berat dan 76 luka ringan.
Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Surakarta Budi Setiawan menilai runtuhnya bangunan sebagai bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keselamatan konstruksi, di mana tiang penyangga terlalu kecil dan proyek berlangsung sejak 2015 tanpa pengawasan memadai.
Meskipun dugaan kelalaian konstruksi telah mengemuka sejak awal, hingga kini Polda Jawa Timur belum menetapkan satu pun tersangka dalam penyidikan yang telah naik tahap sejak Oktober 2025.
Perbedaan penanganan hukum antara kasus Terra Drone yang cepat menjerat pimpinan dengan Pesantren Al Khoziny yang masih mandek memicu diskusi luas tentang standar keadilan dalam tragedi kelalaian yang menewaskan banyak nyawa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

