
Repelita Jakarta - Penulis sekaligus Kepala Suku Mojok, Puthut EA, memberikan tanggapan atas perdebatan mengenai keharusan izin dalam penggalangan dana bantuan bencana yang sempat dipicu pernyataan aktor Denny Sumargo.
Menurutnya, kontroversi semacam ini sering kali muncul hanya karena kurangnya pemahaman terhadap situasi darurat yang menyertai musibah alam.
“Kadang polemik seperti ini, hanya soal ketidakpahaman ketika terjadi bencana alam,” tulis Puthut dalam unggahannya di platform X pada Selasa 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bencana alam termasuk dalam klasifikasi keadaan memaksa atau force majeure yang memiliki penanganan khusus.
“Bencana alam, masuk dalam kategori ‘force majeure’,” tambahnya.
Dalam kondisi tersebut, prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa manusia sehingga segala bentuk birokrasi seperti perizinan tidak diperlukan pada tahap awal.
“Urusannya sudah hidup mati manusia. Fase seperti itu, tidak perlu ada perizinan,” tegasnya.
Berbeda cerita ketika keadaan sudah kembali terkendali dan stabil, barulah pengurusan izin menjadi relevan dan dianjurkan.
“Hanya ketika situasi sudah terkontrol dan kondusif: silakan,” ungkapnya.
Polemik ini bermula dari respons Denny Sumargo terhadap ucapan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang awalnya menekankan pentingnya izin untuk pengumpulan dana publik bagi korban bencana di wilayah Sumatera.
Gus Ipul sempat menyatakan hal tersebut saat berbicara dengan wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025.
“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, prosedur izin bisa diajukan melalui pemerintah daerah setempat atau langsung ke Kementerian Sosial.
“Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial," ucapnya.
Ia menjamin bahwa proses pengurusan tersebut tidak akan rumit dan bisa dilakukan dengan mudah.
"Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit," ucapnya.
Tak lama kemudian, Gus Ipul memberikan klarifikasi atas pernyataannya pada Rabu 10 Desember 2025 di Jakarta Timur.
“Lalu bagaimana dengan bencana? Dipersilakan, tidak perlu izin, langsung saja lakukan," sambungnya.
Dengan demikian, penggalangan dana dalam situasi darurat bencana dikecualikan dari kewajiban izin awal, meskipun tetap dianjurkan untuk dilaporkan setelahnya demi transparansi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

