Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan karena Nekat Umrah Saat Daerahnya Darurat Banjir

Bupati Aceh Selatan Mirwan.

Repelita Aceh Selatan - Kementerian Dalam Negeri resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan terhitung sejak Selasa 9 Desember 2025 karena tetap berangkat umrah ke luar negeri di tengah status darurat bencana banjir yang melanda Provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sanksi tersebut diberikan setelah terbukti Mirwan melanggar ketentuan larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito menegaskan bahwa Mirwan tidak memiliki izin resmi dari Kemendagri meskipun mengaku telah mengajukan permohonan yang ternyata ditolak oleh Penjabat Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Ia bahkan harus mencari nomor telepon Mirwan secara pribadi untuk memerintahkan yang bersangkutan segera kembali ke tanah air ketika mengetahui bupati sedang berada di Tanah Suci.

Tito menyayangkan sikap Mirwan yang dianggap tidak memahami skala prioritas karena meninggalkan wilayah yang sedang dilanda bencana demi melaksanakan ibadah umrah yang bersifat sunah dan dapat ditunda.

Menurutnya menolong rakyat yang sedang tertimpa musibah merupakan bentuk ibadah yang lebih mendesak dibandingkan umrah pada saat tersebut.

Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat 2 undang-undang yang sama yang secara tegas mengatur hukuman bagi kepala daerah yang melanggar larangan bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved