Repelita Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif yang sangat tinggi bagi perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Besaran denda yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tersebut adalah sebesar Rp6,5 miliar per hektare untuk komoditas nikel.
Untuk bauksit denda ditetapkan Rp1,76 miliar per hektare sedangkan timah dikenai Rp1,25 miliar per hektare.
Komoditas batu bara dikenakan denda paling rendah yaitu Rp354 juta per hektare.
Seluruh hasil penagihan denda tersebut akan diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral.
Aturan ini berlaku untuk setiap penindakan pelanggaran yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar menilai tarif denda yang sangat besar ini akan menciptakan efek jera sehingga pengusaha tambang menjadi lebih berhati-hati dalam memilih dan mengelola lokasi operasi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus mendorong perusahaan lebih patuh terhadap regulasi perlindungan lingkungan serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

